kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPOM Aceh Giatkan Pengawasan Kecantikan dan Kosmetik

BPOM Aceh Giatkan Pengawasan Kecantikan dan Kosmetik

Selasa, 27 Februari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor BBPOM di Banda Aceh. [Foto: Facebook/bbpom.aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus melakukan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik di Aceh di tahun 2024. Pengawasan kosmetik ini dilakukan sejak 19-23 Februari 2024.

Hal ini disampaikan, Kepala BBPOM di Banda Aceh, Yudi Noviandi, M.Sc.Tech.,Apt, Selasa (27/2/2024).

Dikatakan, keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan telah menyebabkan peningkatan kebutuhan penggunaan kosmetik. Hal ini mendorong usaha di bidang kosmetik sangat diminati, dan berkembang tidak hanya pada sektor industri kosmetik namun juga pada sektor distribusi kosmetik.

"Hal ini dibuktikan melalui usaha di bidang kecantikan dan kosmetik yang kian menjamur, seperti klinik, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen semakin banyak dijumpai," jelasnya.

Kata Yudi, selain itu maraknya kosmetik viral yang dijual melalui sistem pemasaran tradisional seperti keagenan atau reseller, yang menambah panjang rantai distribusi kosmetik sebelum ke tangan konsumen, dinilai rentan menjadi celah beredarnya kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang karena sumber pengadaan yang kerap susah ditelusuri, dan berpotensi terjadi pelanggaran pada pelaku di rantai distribusinya seperti penjualan produk ilegal, pemalsuan produk, penambahan bahan dilarang dalam kosmetik, dan lain sebagainya.

"Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik. Melihat tren yang berkembang saat ini, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak," ungkapnya.

Dikatakan, tujuan dari kegiatan ini, terlaksananya pemeriksaan fasilitas distribusi kosmetik dengan lokus dan fokus pada klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak secara nasional dan serentak.

Diperolehnya profil kepatuhan klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak sebagai fasilitas distribusi kosmetik terhadap ketentuan pengawasan peredaran kosmetik.

Diperolehnya gambaran modus pelanggaran peredaran kosmetik yang terjadi pada klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.

Lanjutnya, Balai Besar POM melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 sebanyak 22 sarana, terdiri atas Klinik kecantikan 11 sarana dan Reseler/toko kosmetik 11 sarana.

Manfaat dari itu, sambungnya, masyarakat sebagai konsumen klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik memperoleh produk kosmetik dan/atau produk obat yang memenuhi keamanan, mutu dan manfaat. Pelaku usaha klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik mengetahui praktik pada klinik kecantikan yang sesuai dengan regulasi di bidang obat dan makanan.

Bagi yang melanggar dan menjual kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi administrasi yaitu Periangatan keras. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda