Beranda / Berita / Aceh / Breaking News: UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Segini Estimasi Upah yang Diterima Buruh

Breaking News: UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Segini Estimasi Upah yang Diterima Buruh

Selasa, 22 November 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh, Syaiful Mar. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen. Informasi ini diketahui dari Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh, Syaiful Mar yang juga mengikuti rapat Dewan Upah Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan buruh, Selasa (22/11/2022).

“Alhamdulillah terjadi perubahan yang luar biasa. UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen. UMP Aceh ini akan berlaku 1 Januari 2023,” ujar Syaiful Mar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (22/11/2022).

Dijelaskan olehnya, dengan kenaikan UMP Aceh sebesar 7,8 persen, maka perhitungan upah yang diperoleh buruh berada di angka sekitar Rp3.413.000.

“Tadi belum dibuat berita acara, tapi keputusan ini sudah final,” ungkapnya.

Meskipun usulan mereka tidak tercapai, yakni menginginkan agar UMP bisa naik 13 persen, tetapi kenaikan UMP Aceh tahun 2023 yang ditetapkan sebesar 7,8 persen mereka terima dengan sepenuh hati.

Syaiful Mar juga menyampaikan bahwa keputusan UMP Aceh tahun 2023 juga ditentang kenaikannya oleh fraksi dunia usaha yang ikut rapat Dewan Upah Provinsi.

Syaiful Mar mengatakan, fraksi dunia usaha bahkan sudah mendaftarkan ketetapan UMP Aceh tahun 2023 ini ke Mahkamah Agung untuk diuji materiil.

“Mereka (fraksi dunia usaha) pada hari ini juga telah mendaftar ke Mahkamah Agung dengan alasan terlalu berat, sehingga mereka uji materiil di Mahkamah Agung,” jelas Syaiful Mar. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda