BRI Pamit dari Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pamit pergi dari Aceh. Mereka akan menutup seluruh operasional BRI di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Kebijakan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018.
"Alhamdulillah BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah," kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/4).
Ia menjelaskan BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah. Tetapi pihaknya masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.
"Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor," katanya.
Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak Juli 2019 dan berakhir pada Desember 2020.
Ia menyebutkan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan di mana sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRIsyariah.
Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain non performing loan dan hapus buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.
Ia mengatakan ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk di buku di Wilayah Medan dan pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
Sementara untuk simpanan, terdapat sekitar 15 persen yang belum dapat dialihkan, antara lain Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima bantuan pemerintah.
Ia menambahkan sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK, seluruh bantuan pemerintah di Aceh tidak akan disalurkan oleh Bank BRI. Bantuan tersebut akan disalurkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
Ia menyebutkan seluruh kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.
Ada pun jumlah SDM yang sudah diserap untuk menjalankan Kantor BSI tersebut di atas adalah sekitar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch.
Sementara 31 persen SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh, di kantor fungsional Aceh, dan sebagian kecil mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Wawan mengatakan sehubungan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank BRI, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Bank BRI, terutama kepada Pemerintah Propinsi Aceh, Gubernur Aceh, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga dan Instansi Vertikal, seluruh Masyarakat Aceh.
"Terima kasih atas seluruh dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada Bank BRI selama menjalankan misi sebagai mitra UMKM di Propinsi Aceh," katanya.
Pihaknya berharap, semoga penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Propinsi Aceh dapat menjadi role model penerapan Ekonomi Syariah di dunia, dengan segala kelebihan dan kekurangan nya.
"Kami juga berharap semoga Bank BRIsyariah / BSI dapat melanjutkan peran Bank BRI dalam membantu UMKM dan penyaluran Bantuan Pemerintah," demikian Wawan.
Sebagai informasi, Aceh memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kebijakan itu mengharuskan semua perbankan yang beroperasi di Aceh memiliki unit syariah untuk beroperasi.
Bagi yang tak memiliki unit syariah, BI Perwakilan Aceh menyebutkan sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh pada Juni mendatang dan tidak lagi beroperasi di Aceh.[CNN Indonesia]