Budayawan Tarmizi A Hamid: Sudah Saatnya Aceh Punya Qanun Kesenian
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kebudayaan dan Kesenian Aceh masuk ke dalam daftar Program Legislasi (Prolega) masa keanggotaan DPRA Tahun 2019-2024.
Budayawan Tarmizi A Hamid mengatakan sudah saatnya Qanun Kesenian ini menjadi pembahasan prioritas mengingat begitu kayanya khazanah budaya Aceh peninggalan masa lalu yang tidak diatur dalam sebuah produk hukum.
Hal lain juga menurutnya seperti pegiat seni baik itu pencipta, penjaga, penyebar hingga yang melestarikan budaya agar diatur dalam regulasi yang jelas sehingga memberikan kenyamanan kepada mereka.
"Para pegiat seni harus diberi penghargaan baik itu dalam bentuk remunerasi daerah maupun payung hukum terhadap honor saat mereka saat tampil. Caranya ya diatur melalui Qanun Kesenian ini," kata budayawan yang akrab disapa Cek Midi ini saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (5/12/2020).
"Kemudian perlu saya sampaikan bahwa nilai seni Aceh itu sangat tinggi dan mendunia. Bagaimana misalnya Tari Saman dilestarikan di Amerika dan negara-negara lain, nah kalau tidak ada pagar berupa payung hukum, ini bisa saja diambil oleh negara lain," tambahnya.
Budayawan Aceh itu berharap, dengan adanya Qanun Kesenian ini bisa melahirkan harkat dan martabat bagi orang Aceh itu sendiri. Lahir kegemilangan Aceh di mata dunia dari mereka yang melestarikan. Kemudian mampu mendatang wisatawan dari luar negeri yang bermuara kepada mendatangkan pendapatan untuk pemerintah Aceh itu sendiri.
"Penyusunan Qanun Kesenian ini perlu dirancang dengan sebaik-baiknya, melibatkan semua pihak seperti para pegiat seni itu sendiri, tokoh-tokoh masyarakat yang punya kemampuan lebih terhadap seni budaya di Aceh," kata Cek Midi.
"Sehingga Qanun Kesenian dapat dilahirkan yang paling khusus dan paling istimewa, bisa dicontoh bagi daerah lain nanti bagaimana Aceh menjaga nilai budaya dan mengapresiasi pegiat seni," pungkasnya.