Buka Rakor Cabang Dinas, Kadisdik Aceh Ingatkan Kacabdin Optimalkan Layanan Pendidikan
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dok Disdik Aceh]
Lebih lanjut, Alhudri menuturkan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu katanya, adanya pelimpahan sebagian urusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk satuan menengah dan pendidikan khusus (SMA SMK dan PKLK) menjadi tanggung jawab Pemerintah provinsi.
Sedangkan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dasar (SD dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Yang harus selalu diingat bahwa visi misi Cabang Dinas Pendidikan adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan serta mutu kelulusan siswa,” kata Alhudri. Rakor yang yang berlangsung selama tiga hari itu berlangsung pada salah satu hotel di Sabang. []
- YARA Dorong Disdik Aceh Ciptakan Lapangan Kerja untuk Siswa SMK
- Pengurus HPBM Banda Aceh Resmi Dilantik, Ketum Harap Anggota Solid dan Saling Koordinasi
- Gelar Sekolah Antikorupsi, Kadisdik Aceh Sebut untuk Pembenahan Atasi Masalah Korupsi
- Disdik Aceh Serah Terima Bus Sekolah untuk SLBN Abdya dan SLBN Al Fansyuri Singkil