Beranda / Berita / Aceh / Bukan 2 Harimau, Namun 3 Yang Mati Terkena Jerat di Aceh Timur

Bukan 2 Harimau, Namun 3 Yang Mati Terkena Jerat di Aceh Timur

Senin, 25 April 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

2 Harimau Sumatera ditemuka oleh petugas FKL dalam kondisi sudah mati karena jerat. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - kejadian yang memilukan hati terjadi lagi, dua ekor harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Senin (25/4/2022), Dialeksis.com, mendapat informasi bahwa bukan 2 harimau yang mati, namun 3 harimau. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang terjerat.

Adapun jaraknya lebih kurang sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, Sehingga, jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 (tiga) ekor.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan penemuan pertama 2 harimau yang mati itu diperoleh pihaknya dari informasi petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

"Setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi," ucapnya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (24/4/2022).

Kemudian, Dia mengatakan, sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.

Selanjutnya, Dia menjelaskan, pihak kepolisian bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian itu, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. 

"Ini sangat membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Kapolres Aceh Timur.

Lanjutnya, kata Kapolres Aceh Timur, bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara.

"Paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun juga melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya. ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda