kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bukhari: PPKM Diperpanjang, Perlu Adanya Kesadaran Masyarakat Untuk Taat Protkes

Bukhari: PPKM Diperpanjang, Perlu Adanya Kesadaran Masyarakat Untuk Taat Protkes

Senin, 26 Juli 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Bukhari. [Foto: nanggroe.net]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - PPKM yang diperpanjang saat ini sudah dimulai terhitung hari sampai 26 Juli sampai 1 Agustus disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Minggu (25/07/2021).

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Bukhari kepada Dialeksis.com, Senin (26/07/2021) melalui via telepon.

“PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah pusat bagi kami ini seperti tidak konsep, karena ini sudah berlarut-larut. Awalnya PPKM ini dilakukan berbasis Mikro, kemudian sekarang sudah berganti jadi Level 1-4, dan ini diperpanjang lagi,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, disini menjadi tanda tanya bagi kami, apakah pemerintah tidak melakukan kajian dari PPKM ini. Sehingga yang terjadi Ambigu ditengah-tengah masyarakat.

“Jadi banyak yang menilai sikap pemerintah ini blunder atau tidak sesuai dengan apa yang menjadi aturan khusus, boleh dilakukan PPKM tetapi segala sesuatu kebutuhan masyarakat harus terpenuhi,” tukasnya.

Bukhari menjelaskan, dalam hal ini kita ketahui bersama selama pandemi daya laju perputaran ekonomi masyarakat menurun, ditambah lagi dengan PPKM.

“Karena kita ketahui bersama masyarakat itu rata-rata mata pencaharian sehari-hari adalah berdagang, jika mata pencaharian gagal maka tidak ada penghasilan untuk mendukung ekonomi mereka selama pandemi, Skenario terburuk yang akan terjadi jika PPKM dilanjutkan bisa kegaduhan publik,” tukasnya.

Bukhari menjelaskan, peningkatan pendapatan dari para pedagang itu rata diatas jam 21.00 wib samapai 23.50 seterusnya. Sedangkan aturan yang sudah dikeluarkan yaitu pukul 20.00 sudah tutup.

“Jadi jika pedagang harus tutup dijam 20.00, perputaran ekonomi pedagang bubruk jadinya, walaupun kita tahu bersama bahwasannya PPKM ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi disini pemerintah harus menyusun konsep yang mengatur pedagang atau masyarakat untuk tidak terjadi kerumunan, jadi jangan aturannya dirubah-rubah, terkesan ambigu jadinya,” jelasnya.

Bukhari menambahkan, jadi pemerintah harus benar-benar mengkaji terkait PPKM yang lebih membantu masyarakat dan Usaha-usaha Mikro. Walaupun pemerintah disini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga masyarakat juga perlu adanya kesadaran agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Protkes) tidak berkerumun karena Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.

“Untuk pemerintah Aceh selama perpanjangan PPKM ini, saya berharap jika melakukan penertiban PPKM untuk tidak bersikap arogan dan otoriter, karena disini kita sama-sama menjaga, dan juga masyarakat Aceh harus punya kesadaran untuk tetap Protkes dan semoga pandemi Covid-19 segera berakhir,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda