Bupati Abdya Resmikan TPA di Jeumpa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH meresmikan penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terpadu sampah yang berlokasi di Kecamatan Jeumpa, Senin (14/1).
"Penentuan lokasi TPA sampah tersebut telah dilakukan dengan beragam pertimbangan dan penilaian dari tim pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," kata Akmal.
Ia menjelaskan Kabupaten Abdya memiliki lokasi yang relatif luas dan layak untuk TPA yang terkadang tidak dimiliki oleh semua kabupaten/kota.
Bupati Akmal berharap agar pengelola TPA yang baru saja diresmikan tersebut dapat menjaga dan menata lokasi tersebut agar tetap rapi.
Menurutnya dengan pengelolaan yang baik dan kreatif, sampah bisa dimanfaatkan menjadi sumber ekonomi masyarakat.
"Sampah memang identik dengan bau tak sedap, tapi disisi lain sampah bisa memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Salah satunya dengan cara mendaur ulang sampah menjadi produk kerajinan tangan dan pupuk." Tuturnya.
Kadis Perkim dan LH Abdya, Firmansyah mengatakan, selama 10 tahun kita rintis TPA ini agar sempurna. Oleh karena itu kita semua patut berikan apresiasi kepada pemerintah, karena dengan lengkapnya fasilitas yang memadai.
"Mudah-mudahan dengan fasilitas ini bisa tertampung semua sampah yang ada di Abdya," ungkap Firmansyah.
Hadir dalam acara tersebut, turut dihadiri Kapolres Abdya, AKBP M. Basori, Sik, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto SIP, Kajari yang diwakili, Asisten I, MPU, Kadisdik, Perkim dan para tamu undangan lainnya. (h)