kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Tamiang Instruksikan Penutupan Objek Wisata dan Lokasi Keramaian

Bupati Aceh Tamiang Instruksikan Penutupan Objek Wisata dan Lokasi Keramaian

Selasa, 24 Maret 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil. (Foto : M. Hendra Vramenia | Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebagai upaya pencegahan virus Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang mengeluarkan intruksi penutupan sementara lokasi wisata dan pusat keramaian di Aceh Tamiang. Instruksi ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil melalui surat nomor 1857 tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020.

"Penutupan tempat wisata itu sejak 23 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Selama penutupan sementara, objek wisata diwajibkan melakukan pembersihan dengan menggunakan disifektan," ujar Bupati Mursil kepada Dialeksis.com, Selasa (24/3/2020).

Kebijakan ini Bupati Mursil,  diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020. Lanjutnya, penyebaran virus Covid-19 sangat cepat. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan. Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus.

Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada dirumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. “Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga, padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama. Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Bupati Mursil.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Bupati meminta Satpol PP yang dibantu pihak TNI dan Kepolisian melakukan pengawasan agar instruksi ini berjalan sebagaimana mestinya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda