Bupati Aceh Timur Intensifkan Pengawasan Protokol Kesehatan di Gampong
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, menginstruksikan mengawasi penggunaan dana gampong yang di alokasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19 di seluruh 513 gampong dalam Kabupaten Aceh Timur.
Hal ini disampaikan Bupati saat memimpin rapat terbatas Gugus Tugas unsur Pemkab Aceh Timur dengan Polres Aceh Timur dan Kodim 0104 Aceh Timur usai menjadi Inspektur Apel Gelar Pasukan Penertiban Pendisiplinan Masyarakat dalam menggunakan Masker Secara Serentak di Mapolres Aceh Timur - Peudawa (Senin, 24/08/2020).
Hasballah disapa akrab Rocky menjelaskan di dalam rapat, kalau keberadaan gugus tugas harus lebih dimaksimalkan perannya. Gugus Tugas memiliki kewenangan dalam melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang beraktivitas di tempat keramaian tanpa menggunakan masker. Pasar, warung kopi, tempat wisata, serta masyarakat pengguna jalan adalah beberapa objek pendisiplinan ke depan. Khusus fasilitas publik seperti perkantoran, rumah sakit dan puskesmas akan dilakukan pengetatan dan pelaksanaan razia masker secara rutin.
Dirinya menambahkan lagi, Gugus Tugas yang sudah terbentuk di Kecamatan juga akan diintensifkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Gampong yang telah menganggarkan alokasi dana gampong untuk kegiatan pencegahan Covid-19.
"Hari ini disepakati bahwa Gugus Tugas terdiri unsur Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri hingga seluruh jajaran sampai Kecamatan dan Gampong untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 yang sudah direalisasikan seperti pembentukan Posko Covid-19 Gampong, penetapan relawan gampong, pengadaan tempat cuci tangan, dan lain-lain", ungkapnya.
Dilain pihak instruksi dan arahan bupati Aceh Timur bersinergis dengan Kapolres Aceh Timur, dimana sangat mendukung kebijakan Bupati dan ditindak lanjuti dengan menyusun perencanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
"Kita siap turunkan personil dalam rangka pendisiplinan yang dimulai dengan sosialisasi dan setelah itu dilakukan penindakan sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur", sebut AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH.
Menurutnya, kegiatan pendisiplinan ini serentak dilakukan dengan waktu tertentu sesuai mapping oleh unsur Forkopimda dan juga Forkopimcam yang berada di Kecamatan.
Berlangsungnya rapat singkat tetap mengedepankan protokol kesehatan dihadiri Wakapolres Kompol Warosidi, SH, MH; Kabag Ops Polres AKP Salmidin, SH; Dandim 0104 diwakili Danramil Peudawa Kapten Agung, Kasatpol PP dan WH T. Amran, SE, MM; Kalak BPBD Ashadi, SE, MM; Jubir GTPP C19 dr. Edi Gunawan, MARS; Kadinkes Sahminan, SKM, M,Kes dan Kadiskominfo Khairul Rijal, SE, Ak, M.Si, MBA [].