Bupati Aceh Timur: Silakan Keluar Jika Tidak Taat Aturan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Idi - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meminta seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di daerah itu segera menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU.
"Jika tidak mau sediakan plasma untuk masyarakat, maka silakan keluar dari Aceh Timur," tegas Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM Thaib, dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pemkab Aceh Timur dengan Perusahaan Perkebunan di Aula Serbaguna Idi, Kamis (6/12).Dihadapan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh, Saiful, Bupati Aceh Timur meminta pihak BPN melakukan pengukuran ulang terhadap HGU milik perusahaan perkebunan, karena diduga perusahaan perkebunan menguasai lahan lebih luas dari HGU yang dikantongi, terbukti sejumlah desa masuk dalam HGU.
"Jika lahan desa masuk ke dalam HGU, maka otomatis aparat desa tidak bisa membangun desanya. Oleh karenanya, kami harap BPN ukur ulang HGU dan keluarga desa-desa dalam HGU, sehingga aparat desa dalam membangun desa tidak salah demi hukum," terang Bupati.Begitu juga dengan kewajiban perusahaan perkebunan, lanjut Bupati, selama ini dinilai tidak objektif, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak dari hasil pengadaan barang/jasa, tidak berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
"Jika keberadaan perusahaan perkebunan tidak mensejahterakan rakyat disekitarnya dan juga tidak membawa dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka silakan tinggalkan daerah ini," tegas Bupati.Seharusnya, menurut bupati, keberadaan perusahaan perkebunan dapat membangun kemitraan dengan masyarakat dan pemerintah, sehingga rakyat sejahtera dan daerah juga ikut maju. "Kita harus membangun kebun plasma dan setelah kami rekomendasi, nantinya akan disertifikasi oleh BPN," tutur Bupati dihadapan para pimpinan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur.
Pihak perusahaan yang hadir dalam Rapat Koordinasi itu antara lain PTPN-I, PT Patria Manoe, PT Makmur Inti Bersaudara, PT Indo Alam Penarun, PT Atakana Company, dan PT PT Aloer Timur, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya. Rapat yang dimulai pukul 10:30 Wib itu selesai sekitar pukul 13:00 Wib. (HS/TI/Humas_Setdakab).