DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, mengeluarkan larangan pelajar usia 18 tahun keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi orang tua.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan persetujuan seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Seruan bersama itu telah disampaikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025 lalu.
“Surat edaran ini bagi anak usia sekolah dilarang aktivitas malam hari selain pergi mengaji,” kata Ismail kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, menyebutkan, nantinya petugas akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. Selama penerapan aturan ini nantinya akan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta TNI/Polri akan mengintrol semua aktifitas palajar di luar rumah di malam hari.
“Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Jika tidak ada yang patuhi maka akan dilakukan penindakan di lapangan,” terang Hadaini.
Tidak hanya itu, Bupati Aceh Utara juga melarang anak usia 15 tahun melarang anak- anak menggunakan handphone di lingkungan pesantren dan pendidikan formal.
“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan menggunakan handphone untuk anak usia dibawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” sebutnya.
Kata dia, upaya ini adalah salah satu komitmen Bupati Aceh Utara untuk menjaga kesehatan generasi Aceh Utara agar bisa fokus belajar.
“Dalam waktu dekat, akan ada penindakandi lapangan. Kami minta pro aktif dari orang tua,” pungkasnya. [rg]