Buronan Polda Sumut Ditangkap di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tersangka tindak pidana kekerasan yang merupakan buronan Polda Sumatera Utara (Poldasu), MY alias Jones (37) ditangkap aparat Polresta Banda Aceh di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (28/8).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq mengatakan tersangka Jones merupakan satu dari dua tersangka lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu dan Kepolisian Pangkalan Susu Resor Langkat.
"Penangkapan itu atas permintaan bantuan untuk menangkap seorang DPO tidak pidana kekerasan yang melarikan diri," ucap AKP Taufik.
Berdasarkan informasi dari kepolisian Poldasu dan Polsek Pangkalan Susu, sebut Taufik, tersangka terlibat perkelahian dengan korban saat balapan liar.
Berdasarkan laporan dari kepolisian Poldasu dan Polsek Pangkalan Susu, kata Taufiq, tersangka Jones warga Desa Payu, menusuk korban dengan senjata tajam. Kejadian itu sendiri, sambungnya, terjadi ketika terjadi perkelahian dengan korban saat balapan liar.
"Keributan gara-gara uang taruhan, lalu pelaku penusuk korban dengan pisau di bagian badan," sebutnya.
Selanjutnya, kepolisian Poldasu dan Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi bahwa tersangka berada di Banda Aceh dan menyampaikan laporan tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Atas dasar informasi itu, tim unit Ranmor dipimpin Kanit VI Ranmor, Iptu Bambang Junianto dan Bripka Muhammad Salihin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, selanjutnya melakukan koordinasi penyerahan tersangka ke Polres Langkat," jelas AKP Taufik.