Cabang Dinas Pendidikan Diminta Supervisi Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Aceh, Dr. Asbaruddin meminta kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh melalui kepala cabang dinas agar melakukan supervisi dan pendampingan baik saat pengelolaan maupun saat pelaporan Dana Bantuan Operasional Khusus (BOS) di sekolah - sekolah.
Tujuannya agar pengelolaan dan pelaporan Dana BOS ini sesuai peruntukan petunjuk dan teknis (juknis) yang telah ditentukan dan menghindari penyimpangan.
Hal itu disampaikan Asbaruddin saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 bagi kepala SMA/SMK/SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil - Subulussalam, dan Aceh Selatan di Aula SMKN 1 Kota Subulussalam. Senin, 27 Februari 2022.
"Pengelolaan dan pelaporan Dana Bos harus didampingi para kepala sekolah dengan meminta berkas baik itu hard copy maupun soft copy. Tujuannya adalah agar sesuai dengan peruntukan dan aturan yang ada," katanya.
Sementara itu Inspektur Pembantu Inspektorat Aceh Hamam menuturkan, sebagai pemeriksa, dirinya bersama tim pemeriksa telah menemukan berbagai macam pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di Aceh.
Hal itu pula yang menyebabkan kepala sekolah dan bendahara di Aceh berurusan dengan lembaga hukum.
"Berbagai macam tipe pelanggaran kami temui. Ada yang bendaharanya menyerahkan semua Dana BOS ke kepala sekolah, padahal bendahara itu bertanggungjawab penuh secara pribadi," katanya.
Hamam mengatakan, tugas bendahara adalah mencatat, menyimpan dan membayar uang itu sesuai keperluan bukan malah kepala sekolah yang membayar.
"Begitupun pembayaran tidak boleh dilakukan apabila barang yang dibeli belum diterima. Hal itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga berpesan agar dalam membuat pelaporan pertanggungjawaban jangan sekali - kali memanipulasi dokumen, hal itu akan membuat kecurigaan tim pemeriksa.
"Patuhi aja ketentuan teknis yang ada, maka bapak dan ibu semua tidak akan berurusan dengan hukum," katanya.
Hamam membeberkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan Dana BOS oleh Inspektorat Aceh Tahun 2022 yang berpotensi melanggar hukum.
Seperti pengadaan dan pembayaran fiktif, keberdaan bendahara hanya merek, pembayaran lebih besar dari sebenarnya, meminjam toko atau penyedia untuk surat pertanggungjawaban (SPJ), dan kegiatan yang di SPJ berbeda dengan yang dilaksanakan.
Selain itu, banyak ditemukan SPJ tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah, begitupun pendanaan atau pembelian barang yang tidak dipertangungjawabkan, terlambatnya pembayaran, hingga pembayaran dilakukan namun tidak ada dokumen pendukung sebagai bukti.
"Secara pembukuan ada tapi bukti buktinya tidak ada. Ini yang sering kami temukan dilapangan"
Begitupun Dana BOS digunakan untuk kegiatan MKKS, Pengadaan barang berupa aset tetap tidak dicatat, dan pembayaran yang dilakukan tidak langsung kepada penyedia.
Jika itu dilanggar, maka bapak dan ibu semuanya berpotensi terjerat dengan tindak pidana korupsi.
"Jadi korupsi itu akan terjadi apabila adanya kerugian negara, mempemperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara," tutupnya.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh ini bekerjasama dengan Inspektorat Aceh, Polda Aceh, dan Kejati Aceh.[]