Caleg Tes Narkoba, Ini Pandangan Kepala BNN Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Ir Sukandar MM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Ir Sukandar MM mengatakan sejumlah calon legislatif Aceh sudah melakukan tes urine untuk pemeriksaan narkoba di BNN, baik BNN Provinsi dan BNN Kabupaten Kota di Aceh.
Dari hasil tes itu, kata Brigjen Sukandar, belum ditemukan hasil positif atau terindikasi menggunakan narkoba.
“Sesuai UU Pemilu, Caleg harus bebas narkoba, tetapi tidak disebutkan secara spesifik dimana dia harus mendapatkan surat keterangan bebas narkobanya, hanya disebutkan di BNN atau faskes lainnya,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (20/6/2023).
Disini, kata dia, penyebutan fasilitas kesehatan lainnya tentu akan timbul permasalahan ketika dihadapkan kepada soal hukum.
“Siapa yang mempunyai legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba sekaligus sebagai pendapatan negara bukan pajak kepada negara,” ungkapnya.
Akibat tidak adanya ketentuan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan oleh lembaga apa, maka kata Brigjen Sukandar, sangat berpotensi untuk direkayasa.
Untuk itu, ia menyarankan KPU atau KIP Aceh agar mengeluarkan surat edaran yang berisikan perintah bahwa surat keterangan bebas narkoba harus dikeluarkan wajib dari BNN.
“Karena narkoba adalah persoalan lex spesialis sehingga harus ditangani oleh lembaga/instansi yang khusus menangani narkoba,” pungkasnya.