kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cara Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Syariat Islam

Cara Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Syariat Islam

Selasa, 30 Agustus 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana

[Foto: Tangkap layar]  

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pegiat Kajian Hukum Islam dalam Lajnah Dayah Aceh, Dr. Tgk. Rizwan M. Ali sampaikan hukum fiqih memberikan hukum pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual. 

Dr. Tgk. Rizwan melihat bahwa keberadaan Qanun Jinayah merupakan salah satu bagian dari qanun penyelenggaraan syariat Islam di Aceh sesuatu yang positif.

Di samping memberikan perlindungan hal-hal yang bersifat moral bagi masyarakat Aceh, juga disebutkan perlindungan anak bagi kekerasan seksual.

Memang qanun yang dimaksud penting untuk Aceh, namun masyarakat Aceh tidak menutup mata bahwa ada beberapa bagian dari qanun ini belum sepenuhnya mampu melindungi korban kekerasan seksual.

Persoalannya yakni apakah kita memperkuat qanun ini tapi peran sosial kita tidak terbangun untuk perlindungan anak? Karena sejauh ini, UU syariat Islam itu mampu memperkuat di bidang khalwat. 

Namun katanya, dalam konteks peran sosial perlindungan anak, ia belum melihat penguatan. Jika ada anak-anak secara sosial lemah maka ada kewajiban umat Islam untuk melindunginya.

Maka dari itu, qanunnya diperkuat atau peran sosialnya diperkuat. Jika qanun saja yang diperkuat tapi sosialnya tidak maka secara normatis juga kasusnya akan terus meningkat.

"Karena peran sosial itu tidak mampu direkayasa oleh hukum, padahal salah satu fungsi hukum adalah sosial engineering," ucapnya dalam diskusi yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube Serambi on TV, Selasa (30/8/2022).

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar perilaku masyarakat yang tidak sesuai hukum itu terus kembali pada norma-norma hukum dan panduan hukum.

Ini perlu diupayakan sama-sama peranan sosial dan qanun, kalau misal legalisasinya diperbaiki ia setuju. Artinya disempurnakan dengan melibatkan seluruh stakehoulder terutama dari masyarakat dayah, hukum fiqih sangat kaya terhadap perlindungan anak. 

"Karena fiqih ini memberikan hukum pemberatan apabila terjadi kekerasan seksual terutama terhadap perempuan apalagi anak," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda