Cegah Corona, Libur Sekolah di Aceh Tamiang Diperpanjang Sampai 30 Mei 2020
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra Vr
Kepala Disdikbud Aceh Tamiang, Drs. Zulkarnain Putra. Foto : Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat memperpanjang waktu libur sekolah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Perpanjangan libur sekolah itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020, tanggal 27 Maret 2020. "Sesuai Intruksi Gubernur Aceh, libur sekolah yang awalnya ditetapkan sampai dengan 30 Maret 2020 diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020," kata Kepala Disdikbud Aceh Tamiang, Drs. Zulkarnain Putra kepada Dialeksis.com, Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, selama masa tersebut pembelajaran dan penugasan tetap dilakukan, tetapi di rumah melalui media daring (online) dari guru ke siswa dan wali siswa. "Selama perpanjangan libur sekolah ini, diharapkan kepada para guru sedapat mungkin untuk menghindari pembelajaran langsung ke rumah-rumah siswa," ujarnya.
Zulkarnain menambahkan untuk menindaklanjutin Intruksi Gubernur tersebut, Pemkab Aceh Tamiang sesegera mungkin akan mengeluarkan aturan turunan melalui surat edaran dari Kepala Daerah.
Adapun butir-butir penting lainnya yang termaktub dalam instruksi Gubernur tersebut yakni meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 dan melaksanakan ujian sekolah atau semester yang berpedoman pada surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020.
"Kelulusan dan kenaikan kelas didasarkan pada nilai harian siswa ," jelasnya. (MHV)