Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Pesan Dandim Aceh Utara Kepada Prajurit
Font: Ukuran: - +
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Agung Sukoco (kiri) memberikan keterangan terkait perayaan Milad GAM ke-43 di wilayah hukumnya, Lhokseumawe, Rabu (4/12/2019) ANTARA/Dedy Syahputra
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP meminta seluruh anggota TNI-Polri untuk tertib dan menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan harus dimulai dari instansi internal terlebih dahulu, baik itu instansi TNI-Polri maupun instansi pemerintahan, sehingga dengan begitu dapat menjadi contoh baik kepada masyarakat," katanya usai apel gelar pasukan peningkatan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan di halaman Mapolres Lhokseumawe, Senin (24/8/2020).Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan di kalangan internal sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dan selanjutnya akan mudah disosialisasikan ke masyarakat.
"Dengan begitu masyarakat akan tergugah hatinya untuk ikut dalam upaya sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan setiap selesai melaksanakan kegiatan dan selalu menggunakan masker,"kata Letkol Arm Oke Kistiyanto dikutip dari Antara.
Letkol Arm Oke Kistiyanto yakin bahwa jika penerapan protokol kesehatan dilakukan bersama-sama maka maka rantai penyebaran COVID-19 akan dapat ditangani dengan baik.
"Perlu peran semua pihak, baik TNI Polri, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama bangkit dari situasi pandemi seperti saat ini,"kata Dandim 0103/Aceh Utara.
Letkol Arm Oke Kistiyanto menyebutkan bahwa giat apel gelar pasukan hari merupakan tindak lanjut dari intruksi presiden tentang nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Seusai apel, kita akan lakukan razia dibeberapa tempat keramaian, sejauh ini kita hanya memberikan sanksi himbauan kepada pelanggar pendisiplinan penerapan protokol kesehatan,"katanya.
Sementara itu, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengharapkan dengan dikeluarkannya Inpres nomor 6 tahun 2020 ini, maka tidak hanya TNI-Polri dan pemerintah daerah saja yang berperan aktif, namun masyarakat juga harus sama-sama berperan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Seluruh stakeholder harus berperan aktif dan mengikuti serta mentaati Inpres nomor 6 tahun 2020 untuk keselamatan bersama dalam memerangi penyebaran COVID-19,"kata Kompol Ahzan.