Cegah Tipikor, Penkum Kejati Aceh Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pegawai Dinas PUPR
Font: Ukuran: - +
Tim Penerangan Hukum Kejati Aceh memberikan penyuluhan hukum kepada para pegawai Dinas PUPR Aceh, Rabu (17/11/2021). [Foto: dok. Penkum Kejati Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) sejak dini, tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan penyuluhan hukum kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh di aula dinas tersebut, Rabu (17/11/2021).
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi ST. Para peserta sekitar 70 orang yang terdiri atas para kepala bidang, kepala UPTD serta pejabat eselon IV dinas setempat.
Sementara penyuluhan disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH bersama Kasi Pengamanan Proyek Strategis Fakhrillah SH MH, Kasi Sosial Budaya Ferdiansyah SH MH dan Filman Ramadhan SH, jaksa fungsional.
Usai kegiatan, Munawal Hadi mengatakan, materi yang disampaikan pihaknya dalam kegiatan tersebut terkait upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh.
Tak hanya di Dinas PUPR Aceh, tim Penkum Kejati Aceh juga akan menyambangi dinas lainnya dalam lingkungan Pemerintah Aceh.
"Besok insyallah kita lanjutkan ke Dinas Pengairan Aceh," ujar Munawal Hadi.
Menurutnya, kegiatan itu bagian dari ikhtiar penegak hukum, khususnya Kejati Aceh dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Karena apabila sudah tersandung kasus korupsi, yang dirugikan bukan saja negara, tapi masyarakat yang sangat merasakan dampaknya," ungkap dia.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh berharap, setiap pembangunan yang dibangun di Aceh memiliki kualitas yang baik dan tidak sia-sia, sehingga bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum itu sendiri berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penularan virus corona.(rls)