Beranda / Berita / Aceh / Cetak dan Edar Uang Palsu, Polisi Amankan Pasutri di Aceh Besar

Cetak dan Edar Uang Palsu, Polisi Amankan Pasutri di Aceh Besar

Selasa, 26 April 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK. Polresta Banda Aceh amankan Pasutri karena cetak dan edar uang palsu. [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Sabtu (23/4/2022) malam hari karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, Pasutri itu diamankan ketika berada didepan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

Adapun inisial pelaku yaitu NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat . “Saat diamankan kita menyita uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta,” ucap Kasatreskrim kepada Dialeksis.com berdasarkan keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Selain uang, kata Kompol M Ryan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa printer, handphone, dan sepeda motor.

Kompol M Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan Handphone Iphone XS via iklan Facebook diakun Rini Safira. “Saat itu NF (Pelaku) bernirat membeli HP tersebut, sehingga terjadi komunikasi antara pemilik HP dan pelaku,” jelas Kompol M Ryan.

Lanjutnya, setelah terjadinya komunikasi, kata Kompol M Ryan, mereka sepakat bertemu di Gampong Siron, Aceh Besar. “Kesepakatan itu pada hari Rabu 13 April 2022, jadi transaksinya pakai uang palsu yang sudah dicetaknya,” kata Kasatreskrim.

 Dalam proses pencetakan uang, Kompol M Ryan menejlaskan lagi, bahwa pelaku diberi modal oleh istrinya sebesar Rp2 Juta untuk keperluan proses cetak uang palsu tersebut.

“Jadi uangnya dipakai untuk mebeli printer merek HP seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Catridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan lainnya,” jelasnya.

NF mempelajari pencetakan uang palsu ini dari Youtube secara Autodidak, Kompol M Ryan mengatakan, NF terus mencoba mempelajarinya sejak tahun 2020, namun selalu gagal. 

“Tapi pada tahun ini 2022, NF berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui Youtube secara autodidak,” sebut M Ryan..

Peran istri NF yaitu YYM sebagai pemeberi modal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain.

“Penjualan HP sebelumnya itu sebesar Rp 3,3 juta yang diserahkan NF kepada istrinya YYM,” ujar Kompol M Ryan. 

“Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Kasatreskrim menyebutkan, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda