Copot Husaini, Bupati Mursil Tunjuk Kabag Tapem sebagai Plt Camat Seruway
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
Bupati Aceh Tamiang menyalami Plt Camat Seruway Drs. Sepriyanto di acara lepas tugas camat. (Foto: Ist.)
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Setelah mencopot jabatan Husaini sebagai Camat Seruway, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn menunjuk Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto sebagai Plt Camat Seruway. Acara lepas tugas berlangsung di Kantor Camat Seruway, Senin (17/6/2019).
Plt Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Dra. Fauziati yang dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan, jabatan Camat Seruway yang ditinggal Husaini untuk sementara di Plt kan kepada Kabag Tata Pemerintahan, Drs. Sepriyanto.
"Camat Seruway belum ada pejabat yang definitif, sementara ditunjuk Kabag Tata Pemerintahan sebagai Plt Camat Seruway, sesuai surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: BKPSDM.800/1931/2019," jelas Fauziati.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mursil memberikan sanksi tegas kepada Camat Seruway, Husaini, SH, karena tidak masuk kerja selama dua hari pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan diberikan kepada Husaini karena yang bersangkutan telah melanggar instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
Pemberian sangsi berat kepada Camat Seruway karena camat merupakan pimpinan yang mempunyai wilayah dan pemimpin bagi pegawai di kantor camat. (MHV)