CPNS Lulus Minim, Pemerintah Aceh harus Desak Menpan RB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh di harapkan dapat mendesak menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menurunkan nilai ambang batas dari ketentuan yang diatur dalam permenpan 37 Tahun 2018
Harapan itu disampaikan oleh kepala Kantor Regional XIII KBN Banda Aceh, Makmur Ibrahim SH menjawab dialeksis Jumat (9/11) terkait rendahnya jumlah kelulusan CPNS Kabupaten Pidie"Agar Formasi yang sudah ada dapat terisi," Sebut Makmur Ibrahim.
Langkah jangka panjangnya menurutnya hanya dengan meningkatkan mutu pendidikan di AcehDalam ketentuan permenpan 37 Tahun 2018 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018
Pada Pasal 1 Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.Pasal 2 menyebutkan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi :
Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud adalah 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TesKarakteristik Pribadi, 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pada kasus ujian CPNS Pidie di Banda Aceh Selasa lalu hanya ada tiga orang yang lulus pada hari kedua, pada seninnya, hanya 5 orang yang lulus.Tes CPNS di ikuti oleh 1.393 orang dari 1500 pelamar. (j)