Curi Emas 65 Mayam, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Ag
[Foto: Agam/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | LHOKSEUMAWE - Salah seorang warga Desa Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berinisial FR (28), ditangkap oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, dirinya ditangkap karena telah mencuri emas sebesar 65 mayam dan tiga unit telepon seluler, milik warga Desa Kuta Blang. Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban, saat itu pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, namun tidak diberikan. Apalagi saat itu pelaku sedang terdesak untuk membayar utang," ujar Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021).
Eko menambahkan, saat itu korban sedang menjemput anaknya sekolah, saat pulang kerumah ia melihat pintu pagar sudah terbuka dan gembok terletak di teras rumah. Bukan hanya itu saja, pintu samping rumahnya itu juga sudah rusak.
Saat masuk ke dalam rumah, maka lemarinya sudah berantakan dan emasnya telah hilang. Sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, maka korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
"Saat penangkapan terhadap pelaku, maka barang bukti yang diamankan berupa 65 mayam emas, satu unit sepeda motor N-Max, dan tiga buah handphone. Pelaku mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun," tutur Eko.