Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Daerah Akhiri Status Darurat, ini Respon Jubir Murthalamuddin

Daerah Akhiri Status Darurat, ini Respon Jubir Murthalamuddin

Jum`at, 09 Januari 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Juru Bicara Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi hingga 22 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil meskipun sejumlah kabupaten/kota, seperti Aceh Utara dan Bener Meriah, memilih mengakhiri status tanggap darurat di wilayah masing-masing.

Terkait terhadap perbedaan kebijakan tersebut, Dialeksia mengkonfirmasi langsung kepada Juru Bicara Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, guna memastikan sikap Pemerintah Aceh terhadap status bencana yang berbeda di Kabupaten/Kota.

Murthalamuddin menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat di tingkat provinsi telah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih menilai kondisi Aceh membutuhkan penanganan dalam status darurat.

“Perpanjangan ini telah direkomendasikan oleh Kemendagri. Artinya, pemerintah pusat memang melihat kondisi Aceh masih membutuhkan status tanggap darurat untuk dilanjutkan,” ujar Murthalamuddin, Jumat (9/1/2026).

Terkait keputusan sejumlah kabupaten/kota yang tidak melanjutkan status tanggap darurat, Murthalamuddin menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing daerah. Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, tentu memiliki pertimbangan sendiri berdasarkan kondisi dan kebutuhan di wilayahnya.

“Kalau ada kabupaten yang memilih tidak melanjutkan, tentu mereka punya pertimbangan masing-masing,” jelasnya.

Namun demikian, Pemerintah Aceh menilai bahwa situasi darurat secara umum masih perlu ditangani secara intensif. Menurut Murthalamuddin, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melihat masih banyak pekerjaan yang belum selesai, terutama dalam pemulihan pascabencana.

“Gubernur memandang keadaan darurat harus dilanjutkan karena kondisi masih membutuhkan. Banyak infrastruktur yang belum pulih, dan pemenuhan hak-hak dasar korban bencana juga belum sepenuhnya selesai,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perpanjangan status tanggap darurat di tingkat provinsi menjadi landasan penting agar koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta percepatan pemulihan dapat terus dilakukan secara optimal demi kepentingan masyarakat terdampak bencana di Aceh.[arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI