Beranda / Berita / Aceh / Daftar Kekayaan Pejabat Aceh

Daftar Kekayaan Pejabat Aceh

Minggu, 12 September 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi. [TEMPO/Eko Siswono Toyudho]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar yang memuat informasi terhadap seluruh harta kekayaan para penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

LHKPN ini juga bisa diakses oleh siapa saja untuk melihat seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Sebagai salah bentuk dari pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Landasan hukum seorang pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya ialah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

Atas dasar hukum ini, setiap pejabat negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Pejabat negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Dengan memanfaatkan momentum ini pula, Dialeksis mencoba menghimpun semua laporan kekayaan struktural pejabat di Aceh untuk periodik tahun 2020. Berikut hasilnya:

1. Gubernur Aceh Nova Iriansyah: Rp10,8 milyar.

2. Sekretaris Daerah Taqwallah: Rp14,9 milyar.

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin: Rp2,5 milyar.

Kepala Dinas Pemerintah Aceh

1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Edi Yandra: Rp3,3 milyar.

2. Dinas Pangan Cut Yusminar: Rp1 milyar.

3. Dinas Kesehatan Hanif: Rp1,4 milyar.

4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jamaluddin: Rp6,5 milyar.

5. Dinas Pertanahan Sunawardi: Rp1,2 milyar.

6. Dinas Perhubungan Junaidi: Rp529 juta.

7. Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Marwan Nusuf: Rp2,9 milyar.

8. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Fajri: Rp6,8 milyar.

9. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mohd Tanwier: Rp734 juta.

10. Dinas Pemuda dan Olahraga Dedy yuswadi: Rp3,2 milyar.

11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan: Rp2,9 milyar.

12. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nevi Ariyani: Rp1,8 milyar.

13. Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Teuku Syarbaini: Rp3,2 milyar.

14. Dinas Syariat Islam EMK Alidar: Rp1,5 milyar.

15. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp6 milyar.

16. Dinas Peternakan Rahmandi: Rp1 milyar.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda