Dana Desa Dapat Digunakan Untuk Upaya Pencegahan Covid-19
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menegaskan penggunaan dana desa untuk kegiatan Desa Tanggap Covid-19 hanya dipergunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan korban Covid-19 dengan membentuk relawan desa.
Hal tersebut ditegaskan Nova Iriansyah melalui surat bernomor 440/5790 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat Daya, Senin, (6/4/2020).
"Salah satu tugasnya adalah menyiapkan ruang isolasi di desa dan membantu penyiapan logistik bagi korban covid-19 yang telah diisolasi dalam ruangan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 8 tahun 2020," ucap Nova.
Sekedar informasi penegasan Plt Gubernur Aceh ini merupakan jawaban terhadap surat Bupati Aceh Barat Daya tanggal 30 Maret 2020 perihal penggunaan dana desa untuk bantuan sosial.
Selanjutnya, dalam surat itu Nova menjelaskan untuk mengantisipasi dampak covid-19 terhadap ekonomi masyarakat dana desa dapat digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola.
"Diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur serta anggota masyarakat marjinal lainnya dengan ketentuan pembayaran upah kerja diberikan setiap harinya," jelas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Im)