kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dandim 0101/BS: Jaga Gampong Boleh, Tapi Bergiliran dan Tidak Ramai-Ramai

Dandim 0101/BS: Jaga Gampong Boleh, Tapi Bergiliran dan Tidak Ramai-Ramai

Jum`at, 03 April 2020 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Kolonel Inf Hasandi Lubis saat menyambut Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE, AK, MM beserta rombongan di markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0101/BS di Jalan S.T.A Mahmudsyah Nomor 32 Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (12/11/19). Foto: Website Kodam Iskandar Muda


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis menyebutkan aksi solidaritas pemuda pada sejumlah daerah yang menutup beberapa akses masuk pada sebuah gampong hendaknya dapat dilakukan secara bergiliran, demi menghindari berkumpulnya pusat keramaian.

"Penutupan kampung-kampung itu bukan tutup mati, tapi ada beberapa akses yang dibuka sewaktu-waktu untuk masyarakat, mungkin sewaktu-waktu perlu keluar. Seperti saya di kampung Mibo ini. Tapi juga jangan 10 orang. Dibagi saja bergiliran per beberapa waktu, misalnya dari jam 21.00 ke 23.00 2 orang, dari 23.00 ke 01.00 2 orang, begitu seterusnya," jelas Hasandi kepada Dialeksis.com, Kamis, (3/4/2020).

Lebih lanjut Hasandi membantah bahwa motif aksi penjagaan gampong itu berdasarkan faktor keamanan. Menurut dia, lebih kepada bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap pendatang yang masuk ke wilayah tersebut.

"Insya Allah ya, penjagaan itu bukan untuk menjaga dari aksi kriminalitas ya, tapi yang saya lihat ketakutan masyarakat terhadap pendatang. 

"Memang semua case yang positif ini kan dari pendatang, pernah memiliki riwayat melakukan perjalanan dari luar. Nah, sebenarnya pendatang-pendatang inilah dikhawatirkan," jelas dia.

Pun demikian, katanya, dia meminta kepada warga untuk tidak alergi terhadap terhadap pendatang, selama prosedurnya dilaksanakan seperti wajib melaporkan diri kepada pihak gampong terkait riwayat perjalanan, dan riwayat penyakit batuk dan sesak napas. 

"Jangan juga alergi dengan pendatang. Tapi dia harus melaporkan diri, kalau ada demam, batuk-batuk dan segala macam, harus melaporkan diri dan wajib melakukan karantina diri sendiri selama 14 hari. Kalau kesehatan oke tidak masalah. Kelihatannya inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Jadi bukan masalah keamanan, kalau keamanan insya Allah Aceh aman," tegas dia.

Dandim 0101/BS ini kembali menegaskan tidak dibenarkan jika penjagaan yang dilakukan dengan cara berkumpul, bahkan berjumlah lebih dari belasan orang.

"Yang kedua, sistem penjagaan itu bukan sistem penjagaan keamanan, bukan Siskamling. Kan gak ada indikasi kriminal. Bahkan kalau ada dirumah kan jadi aman. Kecuali mungkin ada rumah kosong yang penghuninya mudik, jangan ada orang keluar masuk dan terjadi pembongkaran rumah. Ini kan bukan, ini mendata pendatang yang keluar masuk. Satu lagi, tidak benar penjagaan itu dilakukan secara berkumpul, apalagi ada tindakan premanisme. Dua orang saja, digilir penjagaannya," tandas dia.

Hasandi menerangkan terkait dengan mekanisme penjagaan yang dilakukan pemuda gampong, telah ada SOP dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Sudah ada SOP nya," ucap Dandim 0101/BS Kolonel Hasandi Lubis sekaligus menutup keterangannya. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda