Dapat Hibah, Kajati Aceh : Dukungan Rakyat untuk Penegakan Hukum di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr. Chairul Amir, SH. MH menyebutkan pembangunan sejumlah fasilitas yang diterima kejaksaan merupakan bentuk dukungan Rakyat Aceh juga Pemerintah Aceh untuk penegakan hukum di Aceh
Sebelumnya dukungan untuk kejaksaan Aceh juga diterima oleh Kejaksaan Aceh berasal dari BRR Aceh, kala itu fasilitas Kejaksaan sangat minim paska gempa dan tsunami melanda Aceh
Chairul Amir mengatakan, bantuan hibah berupa fasilitas yang diterima dari Pemerintah Aceh akan menjadi motivasi bagi insan Adhyaksa untuk lebih semangat lagi dalam penegakan hukum di Aceh
Terkait fasilitas yang diterima Kejaksaan Aceh mendapat sorotan lembaga Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) karena Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal itu dengan sumber pembiayaan APBA 2018.
Sedikitnya ada Rp 5,9 miliar dana yang dialokasikan untuk pembangunan dua fasilitas milik Kejati Aceh masing-masing, Rehabilitasi Rumah Dinas Kajati Aceh Rp 3,4 miliar, dan Pembangunan Lapangan Futsal Kejati Aceh Rp 2,5 miliar.
Bantuan hibah tersebut sebut Chairul Amir adalah inisiatif pemerintah dan rakyat Aceh. Pemerintah daerah ingin membangun dan membantu prasarana penegak hukum, sesungguhnya itu juga merupakan itikad baik untuk mendorong penegakan hukum.
"Karena biasanya APBN agak sulit mengalokasikan pembangunan hukum kita, untuk percepatan pembangunan (hukum) maka kontribusi daerah sangat diharapkan sebagaimana pembangunan sarana prasarana lainnya," kata Chairul Amir.