Deklarasi Kampanye Damai Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - sebanyak 20 partai politik peserta Pemilu mengikuti Deklarasi Kampanye Damai untuk wilayah Banda Aceh, di pelataran parkir Stadion H Dimoerthala Lampineung, Banda Aceh, Minggu 7 Oktober 2018.
Kampanye ikut dihadiri Ketua Kip Aceh, Syamsul Bahri; Ketua DPRK Arif Fadillah; Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman; Wakil Wali Kota Zainal Arifin; Kapolresta Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Iwan Rosandriyanto; Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan pada 23 September 2018 lalu, KPU RI maupun KIP Aceh dan beberapa kip kabupaten/kota lainnya telah menggelar agenda serupa ‘deklarasi kampanye damai’ di wilayah masing-masing. "Hari itu menjadi awal tahapan kampanye yang terus berlangsung sampai 3 April 2019 mendatang," katanya.
Menurutnya, deklarasi kampanye damai ini bukan semata inisiatif dari penyelenggara saja, akan tetapi sebagai hasil kesepakatan dan koordinasi dengan forkopimda dan seluruh partai politik dan peserta pemilu 2019 di Aceh dan Indonesia umumnya. Membuktikan adanya kesatuan semangat untuk secara bersama mewujudkan pelaksanaan pemilu 2019 yang damai, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legislatif mewujudkan kampanye dan pemilu damai di ibu kota Provinsi Aceh. "Kami meminta komitmen partai politik peserta pemilu menjaga serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengharapkan kepada Kapolres dan Dandim beserta jajarannya agar dapat menyinergikan seluruh anggotanya dalam menciptakan suasana aman di tengah-tengah masyarakat. "Kepada KIP selaku penyelenggara Pemilu hendaknya bersikap independen, dan memberikan sosialisasi yang baik dan benar dalam mengedukasi pemilih, terutama bagi pemilih pemula," katanya.
Wali kota juga mengimbau partai politik peserta Pemilu agar dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak ajang lima tahunan tersebut. Dan khusus kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Aminullah berpesan agar bersikap netral dan tidak terlibat aktif dalam salah satu partai politik. "Jika nanti ditemukan adanya PNS yang tidak bersikap netral, maka kita siap berikan sanksi tegas sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," tegas wali kota.
Menutup sambutannya, Aminullah menyerukan kepada masyarakat Banda Aceh untuk memilih pemimpin/wakil rakyat sesuai dengan hati nurani. "Janganlah memilih atas dasar iming-iming dan kepentingan sesaat."
Deklarasi Damai Serentak Pemilu 2019 dengan tema "Indonesia Menolak Hoax, Politisasi SARA dan Politik Uang" di Banda Aceh diisi dengan pembacaan deklarasi dan penandatangan prasasti deklarasi bersama. Usai pelepasan Merpati putih sebagai simbol perdamaian, Wali Kota Aminullah kemudian melepas pawai kendaraan bermotor beratribut Parpol peserta Pemilu 2019.
[MC KIP Aceh]