Delapan Tenaga Kontrak Bappeda Aceh Belum Dibayar Gaji 4 Bulan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 8 orang tenaga kontrak tim kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh belum menerima pembayaran gaji sejak empat bulan yang lalu. Gaji mereka belum dibayar sejak April hingga Juli 2023, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian keuangan bagi para pekerja tersebut.
Salah satu tenaga kontrak yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ia telah beberapa kali menanyakan masalah gaji kepada atasan, namun belum ada kejelasan hingga saat ini.
Dia menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2023, mereka mendapatkan kontrak baru yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Namun, pada bulan Februari, kontrak mereka dirobek karena ada karyawan lain yang diangkat menjadi tenaga kontrak, dan mereka mendapatkan Surat Keputusan (SK) perombakan baru.
“Pada bulan Januari 2023 kami mendapat kontrak baru yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, kemudian pada bulan Februari kontrak kami dirobek karena ada karyawan diangkat menjadi tenaga kontrak, dan kami mendapat SK perembakan baru,” katanya kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (14/7/2023).
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan bagi para tenaga kontrak Bappeda. Mereka merasa kecewa dan frustrasi karena telah memberikan kontribusi kerja dengan harapan untuk mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan perjanjian kontrak mereka. Keterlambatan pembayaran gaji ini menyulut kritik terhadap manajemen Bappeda, yang dianggap tidak memprioritaskan hak-hak pekerja.
“Kami tidak ada pendapatan lain, harapan kami dari gaji itu, untuk makan dan biaya sekolah anak, kami sudah berkali-kali menanya prihal itu, sampai dirumahkan,” katanya.
Para tenaga kontrak ini diminta menunggu hingga bulan Oktober 2023 untuk revisi kontrak pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Dia mengaku telah berusaha mencari kejelasan dan mempertanyakan masalah gaji mereka kepada pihak yang berwenang. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian yang diberikan.
“Kekecewaan dan ketidakpuasan semakin mendalam ketika mendapatkan informasi bahwa harus menunggu perubahan yang baru di bulan Oktober 2023, kami sudah pernah mengajukan pinjaman sementara, itu pun tidak diberikan,” pungkasnya.
- Proses Seleksi Pejabat Eselon II Masih Berlangsung, Pj Gubernur Aceh Menunggu Evaluasi Kemendagri
- UIN Ar-Raniry Banda Aceh Bangun Kemitraan dengan Bank Aceh Syariah untuk Meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Kemenkumham Aceh dan BPIP Bahas Penerapan Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Perundang-undangan
- Usai Dilantik, IPAU Harap Pj Bupati Hadirkan Perbaikan di Aceh Utara