Kamis, 01 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Delapan Usul Membenahi Wali Nanggroe

Delapan Usul Membenahi Wali Nanggroe

Rabu, 30 September 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: LWN

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Ketua Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Teuku Umar (LK2BH-TU), Irsadi Aristora, S.Hut., M.H., meminta tata kelola Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dibenahi. Sorotannya mencakup penggunaan anggaran, pengisian jabatan, hingga manfaat program yang harus bisa diukur oleh masyarakat.

Dorongan itu terangkum dalam delapan rekomendasi diskusi publik LK2BH-TU. Dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu (30/9/2026), Irsadi menyebut rumusan tersebut akan diserahkan kepada tim revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe.

Urusan anggaran mendapat perhatian dalam forum itu. Program kerja LWN diusulkan disusun dengan perencanaan yang terstruktur, disertai pertanggungjawaban belanja yang terbuka. Forum tersebut merekomendasikan pelaporan penggunaan anggaran secara transparan melalui inspektorat atau akuntan publik.

Manfaat program juga perlu mempunyai ukuran yang jelas. Karena itu, peserta diskusi mengusulkan indikator yang dapat dievaluasi secara berkala oleh akademisi dan lembaga penjamin mutu independen. Penilaian tersebut diharapkan memperlihatkan kontribusi lembaga bagi masyarakat Aceh.

Rekomendasi berikutnya menyentuh pengisian jabatan. Untuk posisi Wali Nanggroe, Tuha Peut, Tuha Lapan, dan staf ahli, forum mengusulkan kriteria pemahaman agama Islam dan adat istiadat, integritas, kapabilitas, serta rekam jejak. Unsur keturunan Aceh turut dicantumkan sebagai persyaratan yang diusulkan.

Pembenahan itu perlu ditopang regulasi yang kuat dan prinsip tata kelola yang baik. Masyarakat, akademisi, serta unsur masyarakat sipil juga diusulkan mendapat ruang lebih luas dalam sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi LWN.

Soal akses menjadi perhatian tersendiri. Rekomendasi forum menekankan bahwa LWN harus terbuka bagi seluruh masyarakat Aceh. Komunikasi, koordinasi, serta penjelasan mengenai fungsi dan manfaat lembaga perlu diperluas agar keberadaannya dapat dijangkau publik.

Dua rekomendasi lainnya menyangkut isi program dan jangkauan kegiatan. Program LWN diharapkan berpijak pada riset dan ilmu pengetahuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sosialisasi, seminar, dan publikasi mengenai lembaga itu juga didorong berlangsung secara berkala hingga kecamatan dan desa.

Di luar delapan rekomendasi bersama tersebut, Irsadi mengajukan usul pribadi: memasukkan klausul dalam UUPA yang memungkinkan fungsi LWN menjangkau masyarakat dan komunitas Aceh di perantauan, termasuk di luar negeri.

Cakupannya meliputi adat, budaya, sejarah, dan tamadun Aceh. Dalam usulan itu, Irsadi memberikan batas yang tegas mengenai pelaksanaan kewenangannya.

“Sepanjang pelaksanaannya tidak merupakan kewenangan pemerintahan teritorial dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irsadi.

Kedudukan LWN diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan ini menempatkan LWN sebagai kepemimpinan adat yang independen untuk mempersatukan masyarakat serta membina dan mengawasi kehidupan adat. Pasal yang sama menegaskan bahwa LWN bukan lembaga politik ataupun lembaga pemerintahan di Aceh.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012. Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe itu telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut laporan panitia yang disampaikan Irsadi, diskusi tersebut diikuti 150 peserta, dari tokoh adat dan masyarakat hingga jurnalis, mahasiswa, dosen, peneliti, serta praktisi pendidikan.

Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., saat membuka kegiatan, berharap evaluasi itu menghasilkan gagasan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas LWN. Ia menilai perkembangan sosial, hukum, dan politik Aceh menuntut perhatian terhadap efektivitas serta kontribusi nyata lembaga.

“Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan modal politik dan kultural yang sangat berharga bagi Aceh,” kata Nyak Amir.

Tokoh masyarakat Aceh Barat, H. Ramli MS, mengawali diskusi dengan materi pemantik. Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., kemudian membahas “Revisi UUPA: Peluang atau Ancaman untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh”. Diskusi panel dilanjutkan bersama Dr. Khairuddin, M.Pd., dan Dr. Nila Trisna, M.H.

Dari peserta, Keuchik Gunong Kleng, Ainal Mardiah, membawa kebutuhan yang lebih dekat dengan keseharian warga. Ia berharap kegiatan edukasi hukum UTU menjangkau desa-desa, tempat masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai UUPA, LWN, dan persoalan hukum lainnya.

Mukim Meureubo dan perwakilan Majelis Adat Aceh Barat menyampaikan kebutuhan serupa. Mereka mengharapkan pelatihan penyelesaian sengketa secara adat, mulai dari persoalan kelautan dan agraria hingga perselisihan sosial yang ditangani di tingkat desa. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI