Delay Penerbangan Cukup Merugikan Customer, YaPKA: Harus Ada Ganti Rugi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Fahmiwati, Ketua YaPKA. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - YaPKA menegaskan perubahan jadwal penerbangan tentu cukup merugikan masyarakat.
Fahmiwati mengatakan, perubahan jadwal penerbangan atau delay pernerbangan bisa saja dilakukan oleh beberapa faktor.
“Perubahan skejul penerbangan itu bisa saja terjadi jika misal faktor alam, cuaca hujan sehingga menyebabkan pesawat tidak terbang, karena tentu dalam hal ini mengutamakan keselamatan penumpang,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (10/5/2022).
Namun kata Fahmiwati, tentu ada ganti rugi kepada customernya. “Hal tersebut sudah diatur dalam aturan Permenhub,” sebutnya.
Dalam hal ini, kata Fahmiwati, keterlambatan penerbangan itu cukup merugikan masyarakat. Menurutnya, transportasi udara itu sangat penting dan merupakan transportasi yang termasuk paling cepat yang ada saat ini.
“Transportasi udara ini termasuk yang paling cepat yang ada saat ini, jadi wajar saja masyarakat lebih memilih naik pesawat jika keluar daerah, atau dari luar daerah balik ke daerahnya dalam hal ini Aceh,” sebutnya.
“Jika ada masyarakat Aceh seorang pembisnis dan harus keluar kota dan harus tepat waktu, dengan keterlambatan pesawat itu sudah cukup merugikan bisnis itu. Dengan keterlambatan itu seorang pembisnis maka sudah merugi cukup besar, atau bisa bisnisnya gagal, karena itu penting sekali penerbangan tepat waktu dan jikapun ada delay maka harus jelas delay kenapa dan disebabkan apa,” tukasnya.
Fahmiwati juga mengatakan, peting sekali pemerintah Aceh harus menyelesaikan permasalahan ini agar masyarakat Aceh tidak dirugikan secara terus-menerus.
Diketahui, saat ini penerbangan Banda Aceh (BTJ) “ Medan (KNO) hanya melayani penerbangan maskapai Wings Air yang tergabung dalam Lion Air dan harga penerbangan ke Medan saja mencapai angka Rp 1 Juta rupiah yang hanya memakan waktu estimasi 1 jam 20 menit dengan jarak tempuh 436 Km.
“Harus ada penyelesaian terhadap permasalahan seperti ini, karena ini menjadi kebutuhan bagai masyarakat Aceh. Misalkan dengan penambahan maskapai, atau penambahan armada jadi tidak ada delay sama sekali, jikapun ada maka faktor cuaca,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penerbangan Wings Air rute Medan-Banda Aceh terus berubah jadwalnya dari pukul 14.30 WIB yang dipercepat hingga perubahan jadwal penerbangan diundur ke 16.15 WIB pada Minggu (8/5/2022).
Informasi itu diperoleh Dialeksis.com dari salah satu penumpang Wings Air rute Medan-Banda Aceh yang tak ingin disebut namanya, sebut Polem (Nama yang disamarkan Red).
Polem mengatakan, bahwa tadi malam diinfokan penerbengan rute Medan-Banda Aceh itu dipercepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
“Jadwalnya dipercepat ke 14.30 WIB, dari jadwal sebelumnya 15.35 WIB berangkat dari Medan (KNO),” sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (8/5/2022).
Lanjutnya, kata Polem, sampai di bandara diinfokan lagi berangkat jam 15.35, setelah itu diundur lagi penerbangannya ke jam 16.15 WIB.
Berdasarkan Litbank Dialeksis.com, Selasa (10/5/2022), pada Pasal 3 Permenhub 89/2015 Flight Delayaed menyebutkan pihak Maskapai wajib memberi ganti rugi kepada penumpangnya.
Flight Delayaed 30-60 menit kompensasinya minuman ringan. 61-120 menit kompensasi minuman ringan dan makanan ringan (Snack Box), 121-180 kompensasinya Heavy Meal atau makanan berat berserta minumannya.
Kemudian, 181-240 menit kompensasinya Snack Box dan Heavy Meal beserta minumannya. Lebih dari 240 menit maka pihak maskapai maka harus memberikan kompensasi uang sebesar Rp 300 Ribu.
Jika penerbangan batal makan pihak maskapai wajib mengembalikan seluruh biaya tiket penumpang (Refund Ticket) atau mengalihkan ke penerbangan berikutnya. [ftr]