Beranda / Berita / Aceh / DEMA UIN Ar-Raniry Minta Ketegasan Soal SPP dan SOP Kuliah Online

DEMA UIN Ar-Raniry Minta Ketegasan Soal SPP dan SOP Kuliah Online

Senin, 04 Mei 2020 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra meminta ketegasan pihak kampus dan Kementerian Agama (Kemenag) RI soal biaya SPP/UKT dan SOP perkuliahan secara daring (online).

"Mahasiswa baru di beberapa jalur seperti SNMPTN dan SPAN-PTKIN harus membayar SPP seperti situasi biasa saat sebelum pandemi Covid-19. Harusnya ada pertimbangan di tengah kondisi seperti ini, sebab mereka tidak mendapatkan fasilitas kuliah sebagaimana mestinya," ungkap Reza saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

"Kemudian SPP untuk semester selanjutnya. Katanya ada pemotongan 10 persen, tapi nyatanya di-prank (dibatalkan) kan?" tambah Ketua DEMA UIN Ar-Raniry itu.

Terkait UKT mahasiswa baru, lanjutnya, hal ini perlu dievaluasi segera oleh pihak kampus dan Kemenag RI.

"Adik-adik mahasiswa baru, mereka perlu diselamatkan. Itu yang kita harapkan dari pimpinan kampus. Kita bicara kemanusiaan. Dan kalau hal ini tidak dilakukan, bisa jadi 20 persen mahasiswa nggak sanggup lagi lanjutkan kuliah," tegas Reza.

Reza juga menyampaikan, perlu ketegasan pihak kampus dan Kemenag RI soal prosedur atau SOP mengenai kuliah online. Selama ini menurutnya banyak tidak sinkron antara dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan secara daring.

"Teman-teman mahasiswa sebagian tinggal di daerah yang tidak memiliki akses jaringan. Kemudian ketersedian kuota juga menjadi pertimbangan. Untuk itu, kita berharap agar ada semacam SOP menjawab semua persoalan ini," ungkap Reza.

"Kemudian kalau ada dosen yang memaksakan kuliah online, padahal akses jaringan di tempat mahasiswa tidak ada, maka bisa lapor ke prodi atau Wakil Rektor I," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, DEMA PTKIN se-Indonesia membuat surat terbuka kepada Dirjen Pendis dan Kemenag RI. Adapun tuntutannya yakni merumusakan panduan sistem akademik dan non akademik di lingkungan PTKIN dan menetapkanya menjadi peraturan Menteri Agama, melibatkan pimpinan PTKIN dalam segala bentuk penetapan peraturan dan kebijakan sehingga peraturan dan kebijakan yang dihasilkan memiliki sinkronisasi dari masing-masing kampus PTKIN.

Selanjutnya, mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN untuk segara merealisasikan pemberian kuota atupun layanan free acces agar perkuliahan dapat berjalan dan didukung oleh sarana prasarana yang memadahi.

Kemudian menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kemenag RI untuk mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN agar segara merealisasikan dan membuat gugus tugas penanggulanganan COVID-19 serta melibatkan relawan mahasiswa dalam pelaksanaannya.

Dan terakhir, menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kemenag RI untuk segera membahas dan membuat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berkaitan dengan pembebasan dan pemotongan UKT semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 serta melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10 persen menjadi minimal 50 persen, karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda