Demonstran Kembali Sambangi Kantor DPR Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demontran kembali sambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jum'at (9/10/2020).
Aksi itu kembali dilakukan untuk menolak Undang-undang Omnibus Law dan bersikeras agar DPR unyuk membatalkan Undang-undang Omnibus Law itu.
Aksi di depan Kantor DPRA itu dilakukan oleh beberapa organisasi mahasiswa di Aceh antara PMII Aceh, KAMMI Aceh, Pelajar Islam Indonesia dan HMI.
"Ekonomi bangsa sedang mengalami kemerosotan, tapi Omnibus Law disahkan," kata Fatir Koordinator Aksi.
Ia beranggapan, Undang-undang Omnibus Law ini merupakan cara Indonesia untuk menarik para investor datang ke Indonesia.
"Tapi dari segi buruh tidak ada jaminan kepada mereka melalui Omnibus Law," ungkapnya.
Pantauan dialeksis.com saat masa masih berkumpul di halaman Kantor DPRA dan terus berorasi tolak Omnibus Law. Beberapa anggota DPRA juga turut menyambut para demonstran.(IDW)