Dewan dan Pemko Lhokseumawe Sepakati APBK 2025
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah resmi menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe pada Jumat (29/11/2024), dan disetujui oleh empat fraksi, yakni Partai Aceh, Nasional Demokrat, Golongan Karya, serta Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkolaborasi dalam merumuskan APBK 2025.
Ia juga bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama DPRK berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, karena proses penyusunan dan pembahasan APBK Lhokseumawe 2025 dilakukan dengan baik melalui tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman kita,” ujar A. Hanan dalam penyampaiannya.
Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota merincikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 822.090.196.344,-, sedangkan Belanja Daerah diperkirakan mencapai Rp 833.742.094.315,-. Dengan demikian, APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp 11.651.897.971,-, yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar jumlah yang sama.
"Dengan struktur anggaran ini, APBK Lhokseumawe 2025 tidak mengalami defisit dan sudah sesuai dengan prinsip anggaran berimbang, yang memastikan keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan," tambahnya.
A. Hanan juga berharap bahwa dengan disepakatinya APBK 2025, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran yang telah disepakati belum sepenuhnya dapat memenuhi seluruh kebutuhan dan harapan masyarakat, mengingat terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
“Meskipun begitu, kami berharap bahwa pelaksanaan APBK 2025 tetap dapat memberikan berkah bagi pembangunan Kota Lhokseumawe yang kita cintai,” pungkasnya.
Selanjutnya, setelah disetujui bersama, Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe 2025 akan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran serta kegiatan perangkat daerah. Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh kegiatan dalam APBK 2025 dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.[*]