Beranda / Berita / Aceh / Dewan Minta Copot Plt Direktur PDAM Tamiang

Dewan Minta Copot Plt Direktur PDAM Tamiang

Rabu, 31 Juli 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon. [FOTO: Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi kepada bupati setempat agar memberhentikan jabatan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang yang saat ini dijabat Ir T Ibrahim, yang merupakan abang kandung Wakil Bupati Aceh Tamiang HT Insyafuddin.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (31/7/2019), mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan tersebut berdasarkan rapat pimpinan DPRK Aceh Tamiang bersama anggota Badan Legislasi (Banleg) yang juga melibatkan tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Dia menyebutkan, dalam surat rekomendasi nomor: 180/837 tanggal 30 Juli 2019, dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi kepegawaian PDAM.

Dalam Pasal tersebut dinyatakan, Direksi dilarang memangku jabatan rangkap dan calon anggota dewan pengawas tidak boleh terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar,

Fadlon menambahkan dalam surat rekomendasi DPRK juga disebutkan, berdasarkan tanggapan dan pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang, T Ibrahim memang harus dinonaktifkan dari jabatannya karena melanggar ketentuan Permendagri Nomor 2 tahun 2007.

Pendapat hukum kejaksaan yang dimintai DPRK juga menyebutkan, T Ibrahim yang menjabat anggota pengawas dan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang harus mengembalikan semua fasilitas seperti gaji, tunjangan dari hasil keuntungan jasa produksi yang diterima selama dia menjabat.

Hasil rapat pimpinan dan Banleg DPRK Aceh Tamiang beserta Kepala Kejaksaan pada 29 Juli 2019, menyatakan keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 386 tahun 2019 dan keputusan bupati nomor 666 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota dewan pengawas PDAM Tirta Tamiang pada 4 Februari 2019 dan pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang pada 1 April 2019 sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil untuk membatalkan keputusan bupati tentang pengangkatan anggota pengawas dan penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang H Mursil yang dikonfirmasi wartawan via seluler mengatakan, "tanpa rekomendasi DPRK pun, terhitung per 1 Agustus 2019, jabatan Ir.T Ibrahim selaku Plt Direktur PDAM akan berakhir."(mhv)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda