kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dewan Pengawas: BPKS Perlu Bersinergi dan Koordinasi dengan Lintas Instansi

Dewan Pengawas: BPKS Perlu Bersinergi dan Koordinasi dengan Lintas Instansi

Rabu, 08 Maret 2023 18:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Anggota Dewan Pengawas BPKS, Munzami Hs (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sudah 22 tahun berlalu sejak berdirinya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), namun sayangnya, BPKS Sabang belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Selain berbagai regulasi yang masih tumpang tindih, ada beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi kondisi ini. Salah satu faktor utama adalah masih kurangnya sinergi dan koordinasi antar instansi terkait. 

Munzami Hs Anggota Dewan Pengawas BPKS mengatakan, bahwa terdapat berbagai kewenangan yang seharusnya diberikan kepada BPKS namun belum dapat dilaksanakan dengan optimal. Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan teknis atau kebijakan, norma, standar, dan prosedur (KNSP) yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian terkait sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2010.

Dia mencontohkan di bidang perikanan bahwa untuk izin penangkapan ikan dan kapal tangkap yang memiliki kapasitas lebih dari 35 GT, aturan teknis yang berupa Norma Standar Prosedur (NSPK) harus ada. Namun, hingga saat ini NSPK tersebut belum dilimpahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga nelayan yang ingin mengurus izin di BPKS belum bisa dilakukan.

“Masalah yang seperti ini terjadi di BPKS, sehingga sejumlah kegiatan di BPKS tidak bisa jalan, ini bukan terjadi sekarang saja, dari awal kasusnya seperti ini,” kata Munzami kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (8/3/2023).

Selain itu BPKS mengalami kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, sebab regulasi atau aturan yang belum terintegrasi dengan baik antara satu instansi dengan instansi lainnya. Kurangnya koordinasi dan sinergi antar instansi terkait juga menjadi faktor penyebab sulitnya implementasi kewenangan yang seharusnya diberikan kepada BPKS.

“Bukan hanya saja terjadi di Aceh, di tingkat kementerian terjadi, jadi tidak saling memahami regulasi, dan ini dibiarkan tidak ada yang mau bergerak untuk membangun komunikasi dengan kementerian,” kata Munzami.

Selain masalah regulasi yang belum terintegrasi dengan baik antara instansi terkait, Dewan Pengawas BPKS juga mengakui bahwa terdapat masalah dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) tingkat manajemen BPKS. 

Mereka mengakui bahwa SDM di tingkat manajemen BPKS kurang memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan fungsi BPKS secara optimal.

“Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kinerja BPKS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Diperlukan upaya peningkatan kualitas SDM BPKS, baik melalui pelatihan dan pendidikan, maupun rekrutmen tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsinya,” kata Munzami.

Untuk itu, Pemerintah Aceh dan Kementerian terkait juga harus memberikan dukungan dan perhatian yang lebih dalam meningkatkan kualitas SDM BPKS agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan adanya SDM yang berkualitas, BPKS dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Munzami, permasalahan yang dihadapi oleh BPKS, tentunya diperlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak untuk dapat mencapai tujuan pengembangan kawasan FTZ. 

“DPR RI, DPRA, Gubernur, Wali Kota Sabang, dan Wali Aceh Besar agar berperan aktif dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh BPKS,” kata Munzami. 

“Kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat membantu untuk mempercepat pembuatan kebijakan, regulasi, dan aturan teknis yang dibutuhkan oleh BPKS agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” tambah dia. [Zulkarnaini]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda