kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Di Abdya, Bocah Belasan Tahun Dihamili Ayah Tirinya.

Di Abdya, Bocah Belasan Tahun Dihamili Ayah Tirinya.

Sabtu, 30 Maret 2019 10:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Seorang bocah asal Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sebut saja Mawar (11 th), harus menelan kenyataan pahit setelah dinyatakan hamil oleh dokter akibat perbuatan bejat ayah tirinya. 

Terbongkarnya perilaku ayah tiri tak bermoral berinisial IN (31 th) ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Keucik desa tempat tinggal tersangka. Tersangka diamankan pada tanggal 14 Maret 2019.

"Tersangka kita jemput paksa dikediamannya. Awal kasus ini terungkap saat guru sekolah bocah ini melihat perut korban yang tidak biasa, setelah dilakukan cek urin dinyatakanlah bahwa bocah ini sudah hamil memasuki tujuh bulan, kemudian oleh guru melapor ke kepala desa dan barulah sampai kepada kita dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban," kata Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori dalam Press Release di Mapolres setempat, kemarin, Jumat (29/3), seperti yang dilihat dari portal mediaaceh.co, hari ini, Sabtu, (30/3).

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap jika pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada bulan Agustus 2018 lalu. Peristiwa ini terjadi pada malam hari ketika ibu kandung korban sedang tidur. Situasi ini, dimanfaatkan pelaku mendatangi kamar korban, dan melakukannya sebanyak tiga kali di kamar tidur korban.

"Awalnya korban tidak berani menceritakan hal ini kepada siapapun lantaran dimarahi dan diancam hingga membuatnya takut, namun setelah dinyatakan positif hamil barulah bocah ini mengaku kepada gurunya," ungkap Kapolres.

Atas perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Untuk saat ini, kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan sekarang kita sedang menunggu petunjuk dari JPU," katanya.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda