Di Banda Aceh Siswa Hafidz Qur'an Bebas Memilih Sekolah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya.
"Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam taklimat media, beberapa waktu lalu di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, dikatakan Mendikbud, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.
Menanggapi Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh siap mengikuti arahan dan peraturan yang telah diterbitkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr Saminan, MPd mengatakan, selama ini orangtua terbenak seolah-olah sekolah SD 1, SMP 1 merupakan sekolah unggul, padahal semua sekolah itu sama.
Bahkan Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengharapkan kepala dinas Pendidikan untuk memberdayakan sekolah yang berada di daerah pinggiran. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr Saminan, MPd sudah membentuk tim yang berasal dari Perguruan Tinggi yang berjumlah sembilan orang dan sudah turun ke sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah.
Selama ini untuk siswa tingkat SD diharapkan setelah selesai SD minimal dia mampu menghafal tiga juz Al-quran, sedangkan tamat SMP minimal hafal lima juz.
"Terhadap siswa yang mampu menghafal Al-quran sesuai yang sudah ditentukan tersebut, maka ia diberikan prioritas utama untuk memilih sekolah sesuai kemauannya," pungkas Dr Saminan, MPd didampingi Sekretaris Dinas Yuswardi
Ia juga menyebutkan bahwa sistim zonasi diwilayah kota Banda Aceh sudah berlaku sejak tahun 2012 silam.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Marwan Fikri, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti rombongan wali kota ke kuningan untuk melihat program karantina Al-quran sebulan, dan ketika pulang dari sana pihaknya juga sudah membuat program untuk menyeleksi ulang guru-guru.
"Pendidikan diniyah yang sudah ada, pada dasarnya mereka mengajar fiqih, tarikh dan uswatun hasanah, karena menyahuti program Wali Kota dimana disetiap masjid ada imam yang hafiz, kita juga ingin mengajak masyarakat khususnya siswa di sekolah dan juga gurunya untuk menjadi hafiz." Sebut Marwan.
"Dan ini sudah mulai kita jalankan sejak tahun 2018 kemarin, namun karena ini dalam konteks pendidikan juga tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Mungkin lima atau sepuluh tahun kedepan baru nampak, akan tetapi kita terus dorong dan semangati hingga kita berikan motivasi, seperti misalnya kita gelar lomba tahfiz." Tambah Marwan.
Untuk zona memang berlaku reguler, ketika seorang anak memiliki keistimewaan maka kemana saja dia bisa masuk, misalnya sianak hafiz Al-quran maka dia bebas memilih sekolah manapun yang dia mau karena sebab prestasinya.
Di tempat terpisah kepala UPTD Tekkomdik Kota Banda Aceh Nurkhalis, menyebutkan, zonasi tahun ini jauh lebih ketat dibanding tahun yang lalu.
Dikatakannya, Sebenarnya jika kita melihat peraturan Mentri tidak begitu jauh perbedaan, hanya saja sanksinya yang lebih ketat. Pemerintah kabupaten/kota diharuskan menerapkan Permendikbud itu untuk diimplementasikan di kabupaten/kota masing-masing.
"Pihak kementrian melakukan zona tersebut agar tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit, kalau tahun lalu tidak ada sanksi yang diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan tahun ini sanksi tersebut mulai diberlakukan," pungkasnya. (Sbr)