DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Lhokseumawe, A. Haris, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lhokseumawe, Senin (26/1/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menilai pelayanan administrasi kependudukan berjalan lambat.
A. Haris mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan langsung kebenaran informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait lambannya proses pembuatan Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan, apabila ditemukan kelalaian petugas dalam menjalankan tugas, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi.
“Informasi ini beredar di media sosial bahwa pembuatan KK dinilai lambat. Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan kebenarannya dan mencari tahu apa kendalanya. Jika terbukti ada petugas yang lalai, tentu akan kami beri sanksi,” ujar A. Haris kepada wartawan.
Berdasarkan hasil sidak, lanjut Haris, keterlambatan pelayanan bukan disebabkan oleh kelalaian petugas, melainkan adanya kendala pada sistem administrasi kependudukan. Salah satu kasus yang dikeluhkan warga terjadi karena pemblokiran data, lantaran satu anggota keluarga terdeteksi memiliki dua KTP yang terdaftar di dua daerah berbeda.
“Kondisi ini secara otomatis teridentifikasi oleh sistem kependudukan nasional, sehingga membutuhkan proses klarifikasi dan penyesuaian data sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses tersebut tidak dapat disamakan dengan pelayanan yang lambat. Menurutnya, validitas dan keakuratan data kependudukan merupakan aspek penting dalam sistem administrasi negara yang tidak bisa diabaikan.
“Ini bukan layanan yang lambat. Proses menjadi lebih lama karena petugas Dukcapil harus memastikan validitas dan keakuratan data kependudukan,” tegas Haris.
Meski demikian, Haris mengingatkan seluruh petugas layanan publik agar tidak hanya berpegang pada prosedur, tetapi juga mampu memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat ketika terdapat kendala dalam pelayanan.
“Petugas wajib menjelaskan secara jelas kepada masyarakat apa saja yang menjadi kendala dan apa yang perlu dilengkapi. Dengan begitu, tidak terjadi kebingungan maupun kesalahpahaman,” pungkasnya.