Didesak Mundur karena Diduga Korupsi, Komisioner KKR Aceh Tidak Mau Berkomentar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh memilih bungkam dan tidak memberikan komentar terkait tuntutan beberapa pihak yang meminta mereka untuk mengundurkan diri dari jabatan akibat tersandung kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Kasus SPPD fiktif yang melibatkan komisioner KKR Aceh telah menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Banyak tokoh masyarakat dan aktivis yang meminta siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut mengundurkan diri dari jabatan di KKR Aceh.
Namun, hingga saat ini, para komisioner KKR Aceh memilih untuk tidak memberikan respon atau komentar terkait tuntutan tersebut.
Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya saat diminta tanggapan oleh DIALEKSIS.COM mengenai tuntutan tersebut tidak mau memberikan komentar apa pun.
“Tidak ada komentar,” kata Mastur Yahya singkat dalam pesan whatsapp yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (11/9/2023).
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini telah menjadi perhatian serius di Aceh, dan publik mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani masalah ini.
Meskipun para komisioner KKR Aceh memilih untuk tidak berkomentar, tuntutan agar mereka mengundurkan diri dari jabatan mereka terus berkembang dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Aceh.
Sebelumnya diberitakan para anggota KKR Aceh mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp258,5 juta.
Pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh KKR Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Fadillah menyampaikan, dalam perkara ini awalnya terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD di KKR Aceh yang bersumber dari dana APBA pada BRA tahun anggaran 2022.
Fadillah menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi ke Polresta Banda Aceh pada Februari 2023.
Di mana, terdapat dugaan tindak korupsi pada perjalanan dinas KKR Aceh yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2022 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebesar Rp772 juta.