Selasa, 14 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / Didi Supriadi: Jangan Biarkan Blok Andaman Hanya Lewat di Aceh

Didi Supriadi: Jangan Biarkan Blok Andaman Hanya Lewat di Aceh

Senin, 13 Juli 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Founder Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh sekaligus praktisi migas, Didi Supriadi. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polemik mengenai persetujuan Plan of Development (POD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman dinilai tidak seharusnya berhenti pada perdebatan teknis mengenai penggunaan Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Yang jauh lebih penting, Aceh harus memastikan proyek migas raksasa tersebut menjadi pintu masuk industrialisasi berbasis gas yang mampu mengubah struktur ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Pandangan itu disampaikan Founder Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh sekaligus praktisi migas, Didi Supriadi, dalam analisis kebijakan energinya bertajuk Menyikapi POD I Blok Andaman: Momentum Membangun Industrialisasi Aceh.

Menurut Didi, penemuan cadangan gas di kawasan Andaman merupakan kesempatan kedua bagi Aceh setelah era kejayaan Lapangan Arun yang pernah mengangkat Indonesia menjadi salah satu eksportir LNG terbesar dunia.

"Persetujuan POD I bukan sekadar pengembangan satu lapangan gas. Ini adalah pintu masuk bagi pengembangan seluruh Blok Andaman yang berpotensi menjadi salah satu pusat produksi gas terbesar Indonesia di masa depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen POD I, Lapangan Tangkulo memiliki initial gas in place sekitar 2.008 BSCF, dengan cadangan ekonomis sekitar 1.129 BSCF dan volume penjualan gas diperkirakan mencapai 1.084 BSCF. Produksi rata-rata diproyeksikan sekitar 312 MMSCFD hingga batas keekonomian lapangan pada tahun 2043. Angka tersebut, kata Didi, menunjukkan proyek ini merupakan aset strategis nasional yang akan menopang ketahanan energi Indonesia dalam beberapa dekade mendatang.

Didi menilai perdebatan mengenai penggunaan FPSO perlu ditempatkan secara proporsional. Sebagai lapangan gas laut dalam dengan kedalaman sekitar 1.200 meter, penggunaan FPSO merupakan pendekatan teknis yang lazim diterapkan di berbagai negara.

Menurutnya, perhatian publik seharusnya lebih diarahkan pada bagaimana gas yang diproduksi nantinya memberikan nilai tambah bagi Aceh setelah dialirkan menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Arun.

"Yang jauh lebih penting adalah memastikan gas tersebut tidak kembali keluar Aceh hanya sebagai komoditas mentah," katanya.

Ia mengingatkan bahwa POD I bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari rangkaian pengembangan lapangan-lapangan gas lainnya di Blok Andaman. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil saat ini akan menjadi acuan bagi pembangunan kawasan tersebut pada masa mendatang.

Dalam pandangan Didi, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe menjadi faktor strategis yang tidak boleh diabaikan.

Ia menilai Aceh sebenarnya telah memiliki modal dasar berupa pelabuhan, terminal LNG, kawasan industri, serta jaringan utilitas. Yang masih dibutuhkan adalah proyek penggerak (anchor project) yang mampu menghidupkan seluruh ekosistem industri.

"Blok Andaman adalah momentum itu. KEK Arun jangan hanya menjadi jalur transit gas menuju pasar lain, tetapi harus diposisikan sebagai pusat hilirisasi gas nasional di wilayah barat Indonesia," ujarnya.

Menurut Didi, sebagian produksi gas Andaman semestinya dialokasikan sebagai bahan baku industri di Aceh untuk mendukung pembangunan pabrik metanol, amonia, petrokimia, LPG, pembangkit listrik berbasis gas, hingga industri turunan lainnya.

Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya berasal dari sektor hulu migas, tetapi juga mampu menciptakan investasi baru, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta membangun rantai pasok industri lokal.

Didi juga menekankan pentingnya kebijakan harga gas yang kompetitif untuk menarik investasi.

Ia menilai pengalaman penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Indonesia menunjukkan bahwa kepastian harga menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor ketika membangun industri.

Menurutnya, memberikan harga gas yang kompetitif bukan berarti mengurangi nilai ekonomi sumber daya tersebut, melainkan investasi jangka panjang untuk menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih besar melalui manufaktur, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja.

"Aceh tidak sedang menjual gas. Aceh sedang membangun masa depan industrinya," tegasnya.

Di sisi lain, Didi mengingatkan bahwa proyek strategis seperti Blok South Andaman membutuhkan kepastian investasi dan kepastian hukum.

Ia menilai pengalaman sejumlah proyek migas nasional yang mengalami keterlambatan akibat persoalan birokrasi dan tarik-menarik kepentingan harus menjadi pelajaran.

Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan penyempurnaan implementasi POD I, proses tersebut sebaiknya dilakukan melalui dialog yang konstruktif tanpa menghambat proses Final Investment Decision (FID).

"Setiap penundaan pada tahap investasi tidak hanya berdampak terhadap iklim investasi migas Aceh, tetapi juga dapat mengganggu target produksi gas nasional dan ketahanan energi Indonesia," katanya.

Sebagai langkah konkret, Didi mengusulkan lima kebijakan utama agar Blok Andaman benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi Aceh.

Pertama, mengalokasikan sebagian produksi gas untuk memenuhi kebutuhan industri di KEK Arun. Kedua, menyusun skema harga gas yang kompetitif melalui kontrak jangka panjang guna menarik investor. Ketiga, menyusun Master Plan integrasi hulu-hilir antara Blok Andaman dan KEK Arun. Keempat, membentuk forum koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, BPMA, SKK Migas, kontraktor migas, pengelola KEK, akademisi, dan dunia usaha. Kelima, mempersiapkan sumber daya manusia Aceh melalui pendidikan vokasi, sertifikasi, dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri migas dan petrokimia.

Bagi Didi, ukuran keberhasilan Blok Andaman tidak cukup diukur dari besarnya produksi gas ataupun penerimaan negara.

"Keberhasilannya harus diukur dari bertambahnya investasi, tumbuhnya industri, meningkatnya kesempatan kerja, berkembangnya kualitas SDM, dan naiknya kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.

Ia menutup analisanya dengan menegaskan bahwa polemik mengenai POD I seharusnya menjadi momentum untuk menyatukan visi pembangunan, bukan memperlebar perbedaan pandangan.

"POD I bukan garis akhir. POD I adalah garis start. Aceh tidak boleh kembali hanya menjadi daerah penghasil gas. Aceh harus tumbuh sebagai pusat industri berbasis gas yang menciptakan nilai tambah dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi kawasan barat Indonesia," pungkas Didi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI