Beranda / Berita / Aceh / Diduga Dendam dan Sakit Hati, Anak Bunuh Orang Tua Kandungnya Sendiri

Diduga Dendam dan Sakit Hati, Anak Bunuh Orang Tua Kandungnya Sendiri

Sabtu, 06 Juli 2019 11:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya beserta Polsek Darul Makmur berhasil mengamankan tersangka Dns alias Botong (31 th), warga Desa Alue Raya Kec.Darul Makmur Kab.Nagan Raya, Kamis, (4//7/2019). Tersangka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M.Yusuf pada hari Minggu, 23 Juni 2019 lalu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra, RS, Sik mengatakan tersangka berhasil diamankan tim gabungan pada hari Kamis, (4/7/2019). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh M.Yusuf, dimana korban merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Boby kepada Dialeksis.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan keterangan saksi, terang Boby, ihwal peristiwa pembunuhan itu bermula dari teriakan minta tolong dari korban yang didengar oleh pekerja buah kelapa sawit PT.SPS 2, Ksr (22 th). Ketika didatangi Ksr, korban telah terbaring dalam keadaan bersimbah darah.

"Dalam waktu yang bersamaan, saksi juga melihat seorang laki-laki berpakaian warna merah melarikan diri," sebut Boby.

Tidak berapa lama, lanjutnya, Ksr berusaha mencari pertolongan dan memberitahukan peristiwa itu kepada anak kandung korban, Dns alias Botong. 

"Namun, Botong tidak ada dirumah. Ditengah perjalanan saksi bertemu dengan beberapa rekannya yang lain, dan mengajak rekan-rekannya itu untuk menolong korban. Melihat kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah, salah satu rekan itu meminta Ksr untuk kembali menjemput Botong, anak kandung korban," terangnya.

Setibanya dirumah anak kandung korban, sambung Boby, Ksr sempat terkejut ketika bertemu Botong. Pasalnya, baju merah yang dikenakan Botong sama persis dengan pakaian yang dikenakan seorang pria yang melarikan diri di lokasi kejadian. 

"Dari hasil keterangan saksi tersebut, pihak kepolisian melakukan permintaan keterangan lanjutan terhadap Botong. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh orang tua nya itu," tutur Boby.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban, satu lembar baju kaos berkerah warna merah, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, motif peristiwa ini diduga berlatar belakang dendam atau sakit hati. Korban dibekap dan ditusuk dari belakang," sebutnya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Darul Makmur guna dilakukan proses lebih lanjut. 


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda