Diduga Lakukan Korupsi GMNI Laporkan Reje Tanjung Ke Kajari
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Diduga melakukan tindak pidana korupsi, reje (kepala desa) Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Aceh Tengah ke Kejari Takengon.
Dalam laporanya GMNI Aceh Tengah melampirkan sejumlah dokumen hasil temuan mereka ke lapangan. Dokumen dugaan korupsi itu diserahkan langsung ke pihak Kejari Takengon yang diterima Kasie Intel, Muhammad Jeki.
"Kami membuat laporan ini setelah melakukan observasi di lapangan. Ada 4 item pekerjaan yang fiktif, serta 5 item lainya yang tidak sesuai spesikasi, bahkan ada asset kampung yang dijual, " sebut Mulyadi, ketua GMNI Aceh Tengah, Rabu (16/1/2019) kepada Dialeksis di Takengon.
Menurut Mulyadi yang didampingi sekretaris GMNI, Asrul Amin, 4 item paket proyek tahun anggaran 2017 fiktif tidak dikerjakan. Keempat item proyek itu, Rabat beton senilai Rp 40 juta lebih, pelatihan kelompok tani (Rp 20 juta lebih), Blokculvert dan rehap, senilai Rp 34 juta lebih, serta penyertaan modal BUMK mencapai Rp 50 juta.
Semuanya item itu, anggaran tahun 2017 tidak dilaksanakan. Demikian dengan pembuatan drainase dengan nilai Rp 57 juta lebih, seharusnya dengan volume 180 meter, namun yang dikerjakan hanya 50 meter.
Menurut Mulyadi dalam laporanya, pada tahun anggaran 2018, pembuatan gedung pemuda dengan anggaran mencapai Rp 109 juta lebih, dikerjakan jauh dari harapan. Dalam spesikasi bangunan beton keliling, dan menggunakan keramik, namun di lapangan tanpa keramik dan beton keliling.
Demikian dengan pembuatan sanitasi air bersih dengan anggaran Rp 330 bersumber dari anggaran 2018, dikerjakan tidak sesuai dengan spesikasi.
Selain itu, reje kampung setempat diduga telah menjual asset intek air berish yang dibuat oleh pemda Aceh Tengah di Kuala Rawa, senilai Rp 17 juta. Penjualan asset itu tidak diketahui bagaimana prosesnya dan dikemanakan uangnya.
Melihat dugaan korupsi ini sangat merugikan masyarakat, kami menganut azas praduga tak bersalah, meminta kepada Pihak kejaksaan Negeri Takengon untuk mengusut temuan ini. Memanggil kepala kampung, pihak RGM, bendahara dan mantan bendahara Tanjung, Rusip, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasi Intel Kejari Takengon Muhammad Jeki, yang menerima laporan itu, kepada pihak GMNI menyebutkan, laporan itu sudah diterima pihaknya dan akan dipelajari untuk ditindak lanjuti. (Baga)