Diduga Menerima Gratifikasi, Pengacara Ini Laporkan Kalapas Aceh Jaya ke Dirjen Kemenkumham
Font: Ukuran: - +
Zulkifli, SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan saat menyerahkan laporan pengaduan ke Dirjen Kemenkumham, Rabu, (21/8/2019). Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Hj. Hermalinda, SE, (pelapor perkara penyerobotan lahan yang dilakukan Syamsuardi alias Juragan di Desa Pulo Ie, Nagan Raya tahun 2018 lalu), dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, SH telah melaporkan Kalapas Aceh Jaya Katimin ke Dirjen Kemenkumham atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan gratifikasi menerima suap dari Juragan sehingga yang bersangkutan bebas berkeliaran diluar lapas.
Laporan tersebut telah didaftarkan dan diterima langsung oleh pihak Dirjen Kemenkumham kemarin, Selasa, (21/8/2019).
Kepada Dialeksis.com, hari ini, Rabu, (22/8/2019) Zulkifli menyebutkan Juragan merupakan terpidana atau warga binaan LP Calang berdasarkan putusan MK nomor 102. Selama ini pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Juragan sudah 2 minggu lebih berada di Nagan Raya dan menginap dikebun pisang miliknya sebelum ditangkap kembali oleh pihak Kejari Aceh Jaya beberapa waktu lalu.
"Kami meminta kepada pihak terkait untuk mencopot Kalapas Aceh Jaya dari jabatannya, dan meminta Juragan dipindahkan ke Rutan Nusakambangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh, Nagan Raya khususnya," tegas Zulkifli.
Ia menilai, apa yang telah didapat Syamsuardi merupakan potret lemahnya penegakan hukum.
"Kami menduga sejak awal Kalapas Calang telah 'bermain mata' dengan warga binaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebutnya.
Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Syamsuardi alias Juragan ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa, (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Juragan ditangkap dikawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, saat dirinya sedang menuju Aceh Jaya.