kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diduga Menipu, Seorang Oknum PNS Kemenkumham Aceh Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Menipu, Seorang Oknum PNS Kemenkumham Aceh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 03 April 2019 09:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang dokter di Banda Aceh, FR (49 th), melaporkan EY (40) oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Aceh ke Mapolresta Banda Aceh tanggal 15 Februari 2019 lalu. EY diduga telah menipu dengan modus sanggup meluluskan keponakan korban menjadi pegawai. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Dikutip dari mediaaceh.co, hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.

"Tersangka menawarkan keponakan korban untuk menjadi PNS Kemenkum HAM tahun 2018 sampai dengan korban yakin dan percaya. Korban kemudian menyerahkan uang pengurusan yang diminta tersangka Rp 55 juta," kata AKP M Taufiq, kemarin, Selasa, (2/4)

Taufik menjelaskan, kejadian ini bermula saat pertemuan keduanya di sebuah warung kopi di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, tanggal 26 Oktober 2018 lalu. Saat itu, tersangka EY meyakinkan FR bahwa dirinya bisa meluluskan keponakan korban sebagai PNS. EY juga berjanji, jika keponakan korban tidak lulus, uang akan dikembalikan.

Setelah lama berselang, keponakan korban tidak lulus PNS. Tersangka EY juga tidak pernah melakukan pengurusan PNS terhadap keponakan korban.

"Sampai saat ini keponakan korban tidak pernah menjadi PNS serta uang milik korban tidak pernah dikembalikan," jelas Taufiq

Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh dengan nomor polisi LPB/ 91/II/2019/ SPKT tanggal 15 Februari 2019. Polisi turun tangan dan kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memanggil EY dan surat panggilannya juga ditembuskan ke Kemenkum HAM Aceh. Tersangka EY memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin 1 April kemarin.

"Dia (EY) datang sendiri setelah kami tembuskan surat panggilan ke Kemenkum HAM tempat dia bekerja. Surat panggilan sebagai tersangka," ujar Taufiq.




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda