Diduga Perkosa Santri, Bupati Aceh Tenggara Diminta Pecat Kepala Baitul Mal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Ilustrasi. [Foto: sumsel.inews.id]
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim diminta untuk memecat Kepala Baitul Mal setempat, berinisial SA, karena ia telahditangkap dalam kasus dugaan memperkosa santrinya sendiri berinisial M (16).
Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Marwan Husni mengatakan, komisi yang dipimpinnya itu, merupakan salah satu mitra kerja komisi dengan Baitul Mal di wilayah tersebut.
“Secara pribadi saya tidak begitu akrab dengan pelaku. Saya kenal karena mitra komisi D. Beliau ini memimpin pesantren tipe A. Lumayan besar itu kalau sudah tipe A,” ujar Marwan Husni, Sabtu (22/1/2022).
Marwan menambahkan, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tenggara karena telah mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan dirinya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Aceh Tenggara. Buat Bupati Aceh Tenggara, ini harus ditindak tegas, dicopot dari jabatannya pelaku itu,” tegas Marwan.