Diduga Pungli, Penyidik Polres Nagan Raya Tahan Keuchik dan Empat Aparatur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud didampingi Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan sejumlah aparat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang kepala desa dan empat orang aparatur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Penahanan ini dilakukan setelah adanya bukti dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa dan aparaturnya. Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya telah melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tindakan melawan hukum tersebut.
“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud di Suka Makmur, Kamis (8/6/2023).
Ada pun kelima aparatur desa yang saat ini sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, sera MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan dengan total uang dikumpulkan mencapai Rp40 juta.
Uang sebesar Rp40 juta tersebut merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah. Ia mengatakan, ada pun jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini berjumlah mencapai enam orang.
“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.
Namun setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa. Machfud mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kelima tersangka masih kita butuhkan keterangannya untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan,” kata Machfud.