Diduga Tanpa Izin, Polda Aceh Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Diduga tanpa mengantongi izin, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap dugaan praktik penambangan illegal di Kabupaten Aceh Besar, serta tujuh orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, kasis tersebut merupakan sebagai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Unit I Subdit IV Tipidter, maka telah ditemukan adanya aktivitas tambang jenis tanah timbun tanpa dilengkapa izin.
“Sebagaimana diketahui, lokasi tambang ditemukan di tiga lokasi dan disetiap lokasi tambang terdapat satu unit alat berat, bahkan disalah satu lokasi tambang, alat beratnya sedang melakukan aktvitas, ujar Sony Sanjaya kepada melalui keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Sony menambahkan, tujuh pelaku yang berhasil diamankan, yaitu berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37). Dalam tujuh orang tersebut, termasuk sebagai operator dan pemilik tambang yang lokasinya berbeda.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat Merk Hitachi warna orange, satu unit alat berat Merk CAT warna kuning dan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktek tambang illegal.
“Aktvitas tambang ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan, karena bisa merusak lingkungan dan bahkan dapat menurunkan PAD bagi pemerintah setempat,” tutur Sony Sanjaya.