Diduga Terima Gratifikasi, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Font: Ukuran: - +
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Detik)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa pelarangan Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri ini dilakukan agar KPK dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.
Kasus ini melibatkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, yang ditetapkan sebagai tersangka. Izil Azhar diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.
Sebelumnya diberitakan, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022.
Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018. Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.